SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi menyepakati perpanjangan kerja sama peningkatan pemanfaatan lahan TPA Bantargebang menjadi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) untuk lima tahun ke depan.
Kerja sama tersebut juga mengatur soal dana kompensasi, pengkajian daya dukung lingkungan, jalur, serta waku pengangkutan sampah. Turut disepakati tentang monitoring dan evaluasi pengelolaan, inovasi teknologi reduksi sampah, dan proses pengakhiran TPST Bantargebang.
Sementara untuk lingkup kompensasi, dalam kerja sama ini dicapai sejumlah kesepakatan. Misalnya penanggulangan kerusakan dan pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, serta pengobatan warga sekitar.
Adapun kompensasi dalam bentuk lain adalah bantuan langsung tunai (BLT) dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang.
Namun demikian, Gerakan Masyarakat Bantargebang (Gerbang) menilai perekrutan Tim Monitoring dan Evalusi TPST oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dinilai serampangan
“Pasalnya Tim Monitoring didominasi oleh orang-orang yang tidak berjuang dan berperan di Bantargebang. Masuknya orang-orang yang tidak berkompeten ini hanya akan menjadi beban dan jauh dari tujuan pembentukan tim monitoring itu sendiri,” ujar Koordinator Gerbang, Warna Supriyadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta (9/5).
Gerbang sangat menyayangkan langkah Plt Wali Kota memaksakan nama-nama yang hanya akan menghabiskan anggaran miliaran rupiah tiap tahun.
“Gerbang dan seluruh masyarakat Kota Bekasi tidak menginginkan untuk ketiga kalinya wali kota tersandung kasus hukum,” ucap Supriyadi.
(BATUBARA).