Menu

Mode Gelap
 

Meranti · 30 Mei 2022 16:33 WIB

Personil Polres Meranti Dapat Sosialisasi Penyuluhan Hukum Untuk Menunjang Kinerja.


					Personil Polres Meranti Dapat Sosialisasi Penyuluhan Hukum Untuk Menunjang Kinerja. Perbesar

SelatpanjangPos.id (Meranti) –Polres Kepulauan Meranti pada Senin (30/5/202) pagi, bertempat di ruang rapat utama Mapolres, menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personil.

Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, dengan didampingi Kabag SDM Kompol Eddy Renhard.

Adapun para pemateri dalam kegiatan itu, yakni Plh Kasi Hukum Iptu M Nasution SH MH, KBO Satreskrim Polres Iptu Rupman Ricardo Purba SH, dan Kanit Provost Si Propam Polres Kep Meranti Ipda Aris Damanik.

Materi sosialisasi dan penyuluhan hukum yang disampaikan tersebut meliputi, Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2017 tentang Tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perkap Nomor 6 tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri, Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tantangan Pengawasan Melekat, Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengajuan Permohonan izin nikah, Cerai dan Rujuk bagi pegawai negeri pada Polri, serta Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Plh Kasi Hukum Iptu M Nasution SH MH mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu rencana kerja (renja) tahun anggaran 2022.

“Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini bertujuan agar seluruh anggota Polri, khususnya personil Polres Kepulauan Meranti dapat memahami segala aturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya usai giat.

Selain itu, sebut Iptu M Nasution, para personil juga dituntut untuk mampu mengimplementasikan aturan-aturan hukum dimaksud dalam melaksanakan tugas sehari harinya. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam amanah Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dijelaskannya pula, bahwa personil Polres Kepulauan Meranti yang juga merupakan bagian dari masyarakat umum, kiranya dapat mengimbau serta mengajak warga lainnya untuk mewujudkan dari pada kesadaran hukum yang lebih baik.

“Dengan begitu, kita semua bisa menyadari, menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara guna mewujudkan budaya hukum. Terutama dalam hal bersikap, berperilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia,” jelas Plh Kasi Hukum Polres Meranti itu.

(Batubara).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Proyek Dinas DPMPTSP Diduga Sengaja Tidak Memasang Papan Informasi

9 September 2024 - 09:37 WIB

Hadiri Rakernas dijakarta: PW PRIMA DMI Riau bawa misi Remaja Kembali ke Masjid

6 Juli 2024 - 14:31 WIB

Brimob Pam PSU tiba di Meranti, ini pesan Kapolres

28 Juni 2024 - 12:52 WIB

Lika-Liku Sanggar Bestari di Kepulauan Meranti Hingga Gratiskan Biaya Latihan untuk Anak Yatim

24 Juni 2024 - 15:38 WIB

Olahraga Berhadiah, Polres Meranti Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78

22 Juni 2024 - 15:41 WIB

NPHD Sebesar 29 M, Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan Pilkada KPU Meranti : ada kemungkinan bisa diluar Provinsi

22 Juni 2024 - 15:37 WIB

Trending di Berita