SelatpanjangPos.id (Belawan) –Polres Belawan memusnahkan ratusan gram barang bukti narkoba jenis sabu dan daun ganja kering yang disita dari sejumlah tersangka pengedar, Senin (4/7/2022)
Para tersangka tersebut, diringkus dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, beberapa pekan terakhir.
Pemusnahan ratusan gram daun ganja kering dan sabu tersebut, dilakukan dengan cara membakar dan memblender, di Mako Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang kepada wartawan mengatakan, sebanyak atau kurang lebih 958,09 gram sabu yang dimusnahkan tersebut disita dari tersangka DI alias Geleng warga Hamparan Perak.
Kemudian, 5 paket atau kurang lebih 33,9 gram, tersangka R alias Wandi warga Belawan, sebanyak 36 paket atau 155,49 gram, tersangka AR alias Bedul dan JA, sebanyak 19, 7 gram serta tersangka WM alias Wahyu warga Medan Deli, sebanyak 750 gram.
Sedangkan daun ganja kering disita dari tersangka RA dan HL warga Medan Marelan, sebanyak 108 amplop atau 172, 34 gram serta tersangka D alias Iwan warga Hamparan Perak, sebanyak 133 amplop atau 187,72 gram.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejari Belawan Bastian Sihombing, JPU Cabjari Labuhan Deli Putra Rumbi, Kuasa Hukum Polres Pelabuhan Belawan M Yunus, Labfor Polda Sumut, Penata Husna, Bripda Rizki Pangaribuan.
(RMH).