Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 5 Sep 2022 12:56 WIB

Polsek Pesisir Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur.


					Polsek Pesisir Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur. Perbesar

SelatpanjangPos.id (Lampung) –Polsek Pesisir utara Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil Ungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Pekon Tanjung Jati Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, Senin ( 05/09/2022).

Kapolsek Pesisir utara Akp Heri oktarino mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.Ik, MH, menjelaskan bahwa sekitar bulan Juni dan Juli tahun 2022 telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku Fb (21), Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

Modus Terduga pelaku Fb melakukan persetubuhan dengan korban Vv (15) yaitu pelaku yang merupakan pacarnya mengancam akan menyebarkan foto bugil korban apabila tidak mau menuruti permintaannya.

Heri menjelaskan bahwa pelaku mengakui sudah sebanyak 2 (dua) kali melakukan perbuatan bejatnya di pinggir pantai Kecamatan Lemong,

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 94 / IX / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK PESISIR UTARA / Tanggal 02 September 2022, Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Aipda Deni nurohman bersama dengan anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022, sekira jam 20.00 wib, Unit Reskrim Polsek Pesisir utara mealakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada dirumahnya Pekon Rata Agung kec Lemong Kab.Pesisir Barat untuk di bawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 81 Ke- 1 Undang-Undang perlindungan anak No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 35 tahun 2014 dan UU RI NO. 23 tahun 2002, ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Barang Bukti yang berhasil di amankan antara lain Visum Et Repertum Puskesmas Lemong, 1 (satu) helai Kemeja lengan panjang warna merah muda bermotif garis dan kotak, 1(satu) helai celana celana panjang berwarna abu-abu, 1( satu) helai celana dalam berwarna Putih sudah kusam bergambar kembang dan 1 ( satu) helai kaos berwarna putih, biru, hitam bertulis MY TRIP MY.

Saat ini terduga pelaku masih berada di Polsek Pesisir utara dan pada hari ini Senin, 05 September 2022 akan dilimpahkan ke Unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak ) Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kapolsek.

(TOBRONI/Erwin).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2024, Plt Bupati Asmar Ingatkan Kedisiplinan ASN

25 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Silahturahmi ke JMSI Provinsi, JMSI Meranti Berkomitmen Membesarkan dan Memajukan JMSI di Meranti

20 Januari 2023 - 21:04 WIB

Kapolres AKBP Andi Yul : Kami Siap Jaga Keamanan dan Kawal Investasi di Meranti

18 Januari 2023 - 10:33 WIB

DPRD Meranti Ingatkan PT. GSI Jangan Bikin Konflik

15 Januari 2023 - 23:03 WIB

Nurul Fadli Terpilih Menjadi Ketua Pada Saat Pembentukan Pengurus JMSI

11 Januari 2023 - 18:02 WIB

Wabup Meranti H.Asmar Hadiri Peringatan HUT Ke-50 PDIP

10 Januari 2023 - 16:49 WIB

Trending di Meranti