SelatpanjangPos.id (Meranti) –Polsek Rangsang Barat, Senin (30/5/2022) malam, melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana kasus narkotika jenis Sabu-sabu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat kotor lebih kurang 1,83 gram yang dibungkus dalam plastik klep bening, sebuah timbangan digital, plastik klep bening kecil, tisu, korek api, sebuah sendok takar yang terbuat dari pipet, dan 1 unit Handphone android merek Realme.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH, Selasa (31/5/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.
Kronologis penangkapan, jelas Iptu Benny, berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jln Gembol, Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu.
Kemudian, ia langsung memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat Aipda AT Pakpahan untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Lalu sekira pukul 18.00 WIB, tim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SK (30 th).
Disaat itu, tim memanggil Ketua RT setempat untuk menjelaskan bahwa mereka telah mengamankan SK yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.
Terhadap terduga pelaku, polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan didampingi oleh ketua RT setempat. Dari penggeledahan itu, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Selanjutnya, dari hasil interogasi personil Polsek, pelaku mengakui bahwa BB tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari DAR (31 th), warga Desa Kedabu Rapat Kecamatan Rangsang Pesisir.
Mendapat keterangan itu, polisi langsung melakukan pengejaran ke rumah DAR. Setibanya di TKP kedua, tim menggerebek rumah tempat tinggal DAR, dan mengamankannya. Lalu, dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya.
“Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek Rangsang Barat untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Benny.
Untuk tersangka DAR, jelasnya pula, personil tidak menemukan BB, namun setelah dilakukan tes urin, ia dinyatakan positif.
“Jadi, terhadap DAR ini, tindak lanjutnya akan dilakukan assesment untuk direhabilitasi di BNN,” jelasnya.
Lebih lanjut, beber Kapolsek, adapun peran tersangka SK diduga sebagai pengedar, dan tersangka DAR sebagai pengguna sesuai hasil tes urinnya yang dinyatakan positif mengandung narkotika jenis Sabu.
“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-udang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
(Batubara).