SelatpanjangPos.id (Jakarta) -Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Gerobak Dagang tahun 2017 pada Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Indra Putu Wijaya yang diduga melakukan penggelembungan (Mark-up) harga tak terjamah hukum alias kebal hukum.
Pengadaan gerobak dagang tersebut untuk bantuan sarana perdagangan kepada pedagang-pedagang kaki lima yang selama ini berjualan, tetapi belum memiliki peralatan yang baik.
Berdasarkan data yang diperoleh pada situs lpse.kemendag.go.id, Kementerian Perdagangan RI tahun 2017 diketahui, Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri melaksanakan pengadaan gerobak dagang sebanyak 2000 unit dengan nilai HPS Rp Rp 16.995.907.500 (Rp 8.497.953,75/unit) dan tahun 2018 seanyak 7.200, dengan nilai HPS Rp 54.089.640.000 (Rp 7.513.700/unit).
Pemenang lelang pengadaan gerobak dagang tahun 2017 dan 2018 adalah perusahaan yang sama dengan alamat berbeda. Pada tahun 2017 pemenang tender PT. Piramida Dimensi Milena dengan alamat Jl. Raya Pondok Kelapa Blok R 1, No 10, Rt 001/014, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, harga penawaran Rp 16.148.000.000 – PPN 10% = Rp 14.533.200.000 (Rp 7.266.600/unit)
Dan pada tahun 2018 PT. Piramida Dimensi Milena juga ditetapkan sebagai pelaksanan kegiatan dengan alamat di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A-10, No 11, Kel. Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dengan harga penawaran Rp 49.698.000.000 – PPN 10% = Rp 44.728.200.000 (Rp 6.212.250/unit).
“Sebagai pembanding, untuk harga Gerobak dagang aluminium (diatas) dengan spesifikasi: meja keramik, 2 susun rack kaca 5 mm, 2 buah pintu dilengkapi kunci, 1 buah laci dilengkapi kunci, dinding aluminium composite panel, sepasang roda dorong 17 inchi dan roda bantu, dimensi, P 125 cm, L 55 cm, T 175 cm, Harga Rp 3,1 juta.” (Sesuai dengan Foto Pemberitaan edisi Pertama)
Dari harga penawaran antara tahun 2017 dan 2018, diketahui terdapat perbedaan harga, pengadaan gerobak dagang tahun 2017 lebih mahal Rp 1.054.350/unit dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.108.700.000 (Rp 1.054.350×2000).
Penetapan pemenang pengadaan gerobak dagang tahun 2017-2018 dengan perusahaan yang sama menimbulkan tudingan miring. Banyak kalangan menyebutkan bahwa, diduga telah terjadi praktek persekongkolan dan kesepakatan terselubung antara perusahaan pelaksana kegiatan dengan PPK untuk tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Selain perbedaan harga pengadaan gerobak dagang antara tahun 2017-2018, juga terdapat perbedaan penetapan harga yang sangat signifikan antara harga yang ditetapkan oleh PPK dengan harga pasar.
Isu yang berkembang menyebutkan bahwa, Indra Putu Wijaya sudah pernah diperiksa oleh penyidik tipikor Mabes Polri terkait pengadaan gerobak dagang tahun 2017 tersebut, namun sampai saat ini tidak diketahui tindak lanjutnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan RI, Indra Putu Wijaya saat dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp pekan lalu tidak bersedia menjawab.
Informasi tentang Indra Putu Wijaya sudah pernah diperiksa oleh penyidik tipikor Mabes Polri belum dapat dipastikan kebenarannya, karena masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan.
(Tua/Red).