“ Kuat diduga Kepala Desa Dolok Jior Mengunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tidak Tepat Sasaran”.
SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Ketau harian LSM Antara Anton. P angkat bicara tentang penyerapan anggaran desa dolok jior kecamatan sigumpar kabupaten toba dan arogansi terhadap warga desa tersebut.
Dalam penggunaan anggaran pada saat situasi wabah pademi covid 19 di mulai bulan maret tahun 2020 kuasa pengguna anggaran (KPA) Desa Dolok Jior tidak mematuhi Juklak atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penggunaan dana desa untuk mensejahterahkan warga desa yang terdampak Virus Corona.
Tahun anggaran 2020 pada 17 april sudah menerima pagu anggaran sebesar Rp. 866.566.000 dengan penyaluran sebesar Rp. 649.924.500 di tahap pertama realisasi penyaluran Rp. 350.949.200, di tahap ke 2 Rp. 129.984.900 pada tanggal 23 Juni 2020 di terima dan di pergunakan dana tersebut di tahap ke 3 di tanggal 04 desember 2020 sudah merealisasikan anggaran Rp. 168.990.400 dalam penggunaan anggaran tersebut kuat dugaan bahwa pelaksanaan di lapangan tidak sesuai apa yang di harapkan warga desa dolok jior, hal tersebut dari hasil penelusuran dari Anton. P salah satu tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya di lapangan banyaknya kejangalan-kejangalan dalam penggunaan dana desa tersebut diduga kepala desa dengan bendahara sudah melakukan pengadaan mark up.
Anton. P dengan tegas mengatakan ke awak media berdasarkan informasi dari berbagai permintaan dari warga desa dolok jior untuk dapat mengkonfirmasi atau klarifikasi anggaran yang sudah di terima kepala desa dan berapa yang sudah di pergunakan atau direalisasikan, berdasrkan dari hasil investigasi dan data bahwa penyerapan pada pengadaan lampu jalan Rp. 220.175.550 yang sudah di realisasikan dengan fakta di lapangan hanya di laksankan 2 unit saja dan sisa anggaran Rp. 180.516.270 tersebut menjadi pertanyaan sangat besar di pergunakan kemana lagi ungkap salah satu warga dolok jior yang tidak mau di sebut namanya di lapangan.
2020 saat wabah virus pademi covid 19 masih memperlakukan PSBB untuk mencegah penyebaran virus tersebut dan pemerintah pusat membuat program bantuan tunai langsung yang di bagikan ke warga desa, yang terdampak wabah virus tersebut sesuai jumlah warga yang sudah di daftarkan dan di laporkan, Kepala Desa Dolok Jior sudah membuat anggaran sebesar Rp. 309.666.667 dan sudah di realisasikan sebesar Rp. 278.700.000.
Dari hasil investigasi dilapangan dari berbagai warga yang sudah terdaftar namanya sebagai penerima bantuan tunai langsung (BLT DD) dari Desa Dolok Jior dengan fakta di lapangan kepala desa belum membagikan kepihak penerima, sesuai dengan bukti atau fakta di lapangan atas surat laporan pengaduan warga desa dolok jior pada tanggal 01 desember 2021 yang di tujukan kepihak kejaksaan negeri kabupaten toba dengan perihal laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan dana bansos BLT Tahun 2020 ada pun nama-nama yang tidak di berikan dana BLT DD tersebut Tiodor Siagian, Frisda Aritonang, Domita Siregar dan Tianggur Hutagaol.
Ironisnya kepala desa Dolok Jior Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba selama dua tahun berturut-turut penggunaan anggaran diduga tidak tepat sasaran hal tersebut diungkapkan Ketua Harian LSM Antara Anton. P di Kantornya diwilayah Jakarta timur, dengan tegas mengatakan bahwa biaya yang sudah di pergunakan pada item Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Pembangunan/Perbaikan Tembok Penahan Tanah (TPT) dianggarkan Rp. 545.962.249 dan realisasi atau sudah di bayarkan pihak bendahara desa dolok jior sebesar Rp. 433.891.800. tapi mutu proyek tersebut hanya seumur jangung sesuai dengan fakta di lapangan sudah rusak, berlobang dan saluran sudah pecah atau jebol tanggul saluran yang sudah di kerjakan pihak desa dolok jior Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba.
Dengan tegas Anton. P mengatakan Tim Aliansi LSM dan Media Cetak dan Online Berkarya sudah melayangkan surat laporan resmi ke pihak Aprat Penegak hukum (APH) dengan nomor 125/TB/LAPORAN-TDP/ALIANSI-BERKARYA/JKRT/VI/2022 yang di tujukan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, untuk dapat melakukan pemanggilan, penyidikan dan uji materi dilapangan sesuai dengan fakata yang berada dilapangan baik perlunya adanya tindakan hukum berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik berdasarkan KUHP yang berlaku.
(H. Simangunsong/Asman Rajagukguk/F.Sihombing).