“PT. Bertiga Mitra Solusi pemenang tender proyek pengadaan penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata senilai 43,5 Milyar Rupiah, dibatalakan”
SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Setelah sempat viral PT. Bertiga Mitra Solusi penawaran tertinggi pemenang tender proyek pengadaan penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata Tahun Anggaran 2022 senilai 43,5 Milyar Rupiah, akhirnya dibatalakan.
Menyikapi pembatalan tender pengadaan penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata Tahun Anggaran 2022, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan Satu sisi mengapresiasi pembatalan tender pangadaan gordyn dan blind, gray nya dan itu memang seharus nya , karna memang tender ini diduga ada penyimpanagan yaitu mengugurkan PT. Sultan Sukses Mandiri itu juga dengan tidak benar atau menyimpang dari aturan, dengan mensyaratkan pernah mengerjakan gorden 50 % dari nilai 43 Milyar, itu pasti tidak ada, itu syarat yang dibuat yang tidak bisa dipenuhi oleh minimal 2 pemborong atau 3 pemborong itu melanggar aturan, tidak boleh begitu.
Kedua pemenangan PT. Bertiga Mitra Solusi itu juga salah, karena belum mempunyai kemampuan dasar tapi seakan akan dia deperbolehkan menang karena alasannya perusahaannya baru, nah ini juga sudah salah pengertian lagi , perusahaan baru itu betul – betul perusahaan baru didirikan.
Bukan seperti PT. Bertiga Mitra Solusi sudah berdiri lama 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun yang lalu, tapi kemudian dia baru ngurus izin tentang gordyn, seakan akan dia baru/perusahaan baru, tapi kan baru itu maksut nya perusahaan betul-betul yang baru berdiri, bukan perusahaan lama baru ngurus izin gordyn baru dikatakan sebagai baru dan tak perlu mempunyai pengalaman nah itu tidak boleh juga.
Jadi 2 (dua) syarat itu tidak terpenuhi semua untuk mengugurkan PT. Sultan Sukses Mandiri maupun untuk memenangkan PT. Bertiga Mitra Solusi, itu diduga penyimpangan dan tidak boleh dan memang sudah seharusnya kalau tidak dibatalkan malah nanti bisa jadi kasus korupsi.
Karena selisih harga PT. Bertiga Mitra Solusi senilai 43,5 Milyar Rupiah dikurangi selisih harga PT. Sultan Sukses Mandiri senilai senilai 37 Milyar berarti sekitar 5 (lima) sampai 6 (enam) milyard itu akan menjadi dugaan kerugian Negara, dan jadi kasus korupsi serta akan mempermalukan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, jadi sudah sewajarnya itu kemudian di batalkan, bukan karena desakan aja, memang itu diduga syarat penyimpangan tendernya itu, jadi memang harus dibatalkan karena akan mempermalukan DPR dan mempermalukan kita semua kalo itu jadi kasus hukum itu yang terkait dengan pembatalan gorden. Ujar Bonyamin kepada Awak Media.
Sementara itu berkaitan dengan pengadaan tutup dari atap gedung Dewan Perwakilan Rakyat Koordinator MAKI hanya menyatakan tidak mendukung dan juga tidak menolak, memang kalau itu sesuai kebutuhan dan harganya wajar dikerjakan dengan tender yang terbuka kompetitif ya silahkan saja. Tapi kalau sebaliknya dan tidak sesuai kebutuhan tendernya tidak bener itu ya harus dibatalkan lagi, tapi sepanjang itu memang sesuai kebutuhan ada kajian terus kemudian ada tender yang terbuka kompetitif dan harganya wajar, silahkan saja diteruskan, tapi kalau tendernya tidak bener harga nya mahal dan pesenan nya tidak sesuai kebutuhan, sebelum mendesak ya harus sebalik nya dibatalkan sama saja dengan kasus gorden, tegasNya.
(Tua/Red).