SelatpanjangPos.id (Karimun) –Rokok tidak di lengkapi pita cukai (Rokok Ilegal) sangat merajalela Di Wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Jum’at (13/05/2022).
Maraknya peredaran Rokok Tampa Pita Cukai yang tersebar luas Di Tanjung Batu, sangatlah merugikan Negara, dikarenakan produk rokok tersebut tidaklah memberikan kontribusi yang seharusnya, diduga masuknya Rokok tersebut melalui pelabuhan tikus yang ada dibeberapa tempat di Kecamatan Kundur dan sekitarnya.
“Rokok yang laris manis adalah jenis H&D dan Rave, harga memang sangat relatif murah dan terjangkau oleh masyarakat kalangan kebawah, Mengatakan bahwa rokok tersebut adalah Ilegal,” ungkap seorang Tokoh Pemuda yang enggan dipublikasikan identitasnya.
“Rokok Tampa Pitacykai bermerk H&D dan Rave di duga masuk melalui Batam, Karimun, Moro, untuk masuk ke Tanjung batu,” paparnya kepada media ini.
Awak media ini mencoba melakukan konfirmasi pihak Kantor Pelayanan dan Pencegahan Bea Cukai (PPPBC) Kabupaten Karimun sebagai Layanan informasi KPPBC Wiranto, melalui Via WhatsApp pribadinya.
“Mengatakan Terimakasih atas informasinya akan disampaikan ke bagian pengawasan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Yang mana Rokok Tampa Bandrol (Cukai) tersebut sangat merugikan Negara, Serta jelas Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007, Mengatakan tentang Cukai disebut : apabila, Menawarkan atau menjual rokok polos Tampa Bandrol, disebut rokok Tampa Cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau Pidana Denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Bila, Membuat, Membeli, Mempergunakan, atau menyimpan rokok dengan pita palsu bisa dikenakan tentang Pasal 55 huruf A dan B ancamannya pidana 1 sampai 8 tahun dan/atau Denda 1 sampai 20 kali nilai Cukai.
(Syahrulman).