Menu

Mode Gelap
 

Meranti · 12 Mar 2022 15:54 WIB

Satresnarkoba Polres Meranti Jebloskan Satu Wanita Dan Dua Pria.


					Foto Istimewa Perbesar

Foto Istimewa

SelatpanjangPos.id (Meranti) –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Senin (07/03/2022) lalu meringkus tiga (3) pelaku kurir dan pengedar narkoba jenis shabu – shabu, diantaranya seorang wanita.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Darmanto SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Para pelaku, jelas Kasat, masing – masing berinisial RM (laki-laki) warga Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat, ZP (laki-laki) warga Tanjung Medang Kecamatan Rangsang, dan RD (perempuan) warga Tanjung Samak Kecamatan Rangsang. Dimana, mereka merupakan kurir sekaligus pengedar shabu.

“Ini berawal dari laporan masyarakat. Dari tangan 3 tersangka ini, tim kita berhasil menemukan barang bukti shabu-shabu seberat kurang lebih 44,63 gram,” ungkap Ermanto.

Kronologis penangkapan, ceritanya, berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba. Dari situ diketahui target RM sedang berada disalah satu rumah di desa Alai yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu.

Kemudian, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar melakukan penggerebekan terhadap lokasi TKP, dan berhasil mengamankan target dan dua org pelaku lainnya yang berusaha melarikan diri ke arah hutan bakau dibelakang rumah tersebut.

Dengan didampingi Kepala Dusun setempat, tim melakukan penggeledahan rumah dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu di atas meja ruang tamu, beserta barang bukti lainnya.

Dari pengakuan RM, lanjut AKP Ermanto menerangkan, bahwa shabu tersebut ia dapatkan dari IJ, warga Guntung Kabupaten Inhil (DPO) yang menyimpan stok shabu milik TP (Napi di Lapas Tanjung Pinang dengan kasus Narkotika).

BB shabu tersebut dijemput oleh RM pada Rabu (2/3/2022) lalu di Kecematan Kateman (Guntung Kabupaten Inhil) sebanyak 2 ons dan dibawa melalui speedboat penumpang ke Selatpanjang. Para pelaku ini ada perjanjian dengan TP, bahwa Shabu tersebut diedarkan di wilayah Meranti dan jika sudah habis, maka uang penjualan disetor kepada TP.

Selanjutnya, dari tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak 8 paket besar yang diduga shabu, 3 paket sedang, 1 paket kecil diduga shabu, dan 1 (satu) paket diduga shabu yang dibungkus plastik warna bening. Total berat BB secara keseluruhan ± 44,63 gram.

Berikut juga diamankan 2 pack plastik klep warna bening, 1 plastik warna merah, dan 1 plastik warna hijau, 1 unit HP merek OPPO F11 Pro warna biru, 1 unit HP model OPPO A 3s warna ungu, dan 1 unit HP model VIVO Y15 warna hitam kombinasi merah

Kemudian sang tunai sejumlah Rp 983.000 yang diduga uang hasil penjualan shabu, 1 unit sepeda motor Merk Kawasaki D-Tracker warna putih kombinasi kuning hitam dengan plat nomor BM 4608 LL.

“Para pelaku dan Barang Bukti sudah kita amankan di Mako Polres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap ketiganya, disangkakan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup AKP Ermanto.

(TP88).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Bupati Asmar Buka Festival Perang Air (Cian Cui) Perayaan Imlek 2576

22 Maret 2025 - 18:18 WIB

Dukung Insan Pers, Pemkab Meranti Hadiri Puncak HPN 2025 di Pekanbaru

22 Maret 2025 - 18:14 WIB

Bupati Asmar Harap Generasi Muda Bijak Gunakan Teknologi

22 Maret 2025 - 18:11 WIB

Pemkab Meranti Gelar Peringatan Isra Mikraj di Masjid Agung Darul Ulum

22 Maret 2025 - 18:08 WIB

Pemkab Meranti Gelar Apel Sambut Ramadan 1446 H

22 Maret 2025 - 18:04 WIB

Pemkab Meranti Lantik Pj Kepala Desa Mengkopot dan Baran Melintang

22 Maret 2025 - 18:02 WIB

Trending di Meranti