Menu

Mode Gelap
 

Berita · 28 Mar 2024 13:48 WIB

Selesai, LAMR Mediasi Kasus Oknum Polisi di Meranti


					Selesai, LAMR Mediasi Kasus Oknum Polisi di Meranti Perbesar

Permasalahan yang dihadapi oleh pemuda yang bernama Amar Hawari (22) yang menjadi korban tindakan tak sesuai prosedural yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Polres Kepulauan Meranti akhirnya dimediasikan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kepulauan Meranti.

Permintaan maaf yang disampaikan oleh ketiga oknum anggota Polres Kepulauan Meranti, diterima  oleh Amar Hawari dan orang tuannya yang disaksikan oleh beberapa tokoh adat dan tokoh masyarakat seperti Datuk Seri Asnan Mahadar selaku Ketua Umum DPH LAMR Kepulauan Meranti, Datuk Kasam Usman, Datuk Seri H. Darwis, Datuk Hendrizal Bocang, Datuk Agusliadi, S.H., Ketua LSM Granat Misjan Tomy dan  Afrizal Cik selaku orang tua korban.
Ikut hadir bersama Ketua JMSI Nurul Fadli, Ketua LSM Pekat IB Hidayat, Ketua LM2R Jefrizal, dan sejumlah wartawan dari berbagai media yang ikut menyaksikan dan meliputi prosesi perdamaian itu.

Unsur-unsur penting dalam surat perdamain tersebut, antara lain :,
1. Para pelaku yaitu Briptu Jufrianto Situmorang, Briptu Yogi Turnip dan Brigadir Iko Daniel Purba meminta maaf kepada Amar Hawari selaku korban dan orang tuanya.
2. Amar Hawari dan orang tuanya bersedia memberi maaf kepada para pelaku.
3. Proses hukum terhadap pelaku terus berjalan sesuai aturan dan hukum yang ada di institusi Polri baik tindakan disiplin maupun etik.

Merujuk ke belakang, sehari sebelumnya pihak Polres Kepulauan Meranti sudah menyampaikan permohon maaf kepada Amar Hawari dan keluarganya di rumah kediaman mereka.

Kemudian sebelum dilaksanakan perdamaian di Balai Adat,  Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setiawan, S.IK., menyambangi rumah kediaman Amar Hawari dan bertemu dengan keluarganya.

Sesaat kemudian  datang pula AKP Syaiful dan beberapa anggota  yang dari Polda Riau menyambangi rumah kediaman Amar Hawari dan bertemu dengan orang tuanya.

Dalam penyampaiannya di Balai Adat LAMR Kepulauan Meranti, Afrizal Cik menyatakan bahwa dia dan keluarga besarnya tak keberatan menerima permintaan maaf dari para pelaku, tapi karena sebagai orang yang hidup beradat dan berlembaga, biarlah perdamaian ini diserahkan ke lembaga adat setempat untuk menyelesaikannya, disaksikan orang ramai, setelah menerima saran dan masukan dari orang-orang patut dan handai taulan yang selama peristiwa ini terjadi memberi pandangan dan semangat dan ikut bersimpati. Kami juga berterima kasih kepada Bapak Kapolres yang telah memenuhi harapan kami menindak para oknum anggotanya bertindak tak sesuai prosedur terhadap anak saya Amar Hawari.”

Ketua Umum LAMR Kepulauan Meranti Datuk Seri Asnan Mahadar, dalam sambutannya mengucapkan bahwa LAMR siap menjadi mediator perdamaian untuk menyelesaikan berbagai persoalan adat dan masyarakat, serta terima kasih kepada kedua belah pihak yang mau berdamai. Kami menginginkan adanya kehidupan yang aman dan harmonis di masyarakat tanpa adanya gesekan yang memanaskan suasana.

Bertindak sebagai moderator  pada prosesi perdamaian adat tersebut adalah Datuk Heri Saputra, S.H., dengan juru bicara Datuk Hendrizal Bocang. Datuk Seri H. Darwis dan Datuk Agus Suliadi, S.H., juga menyapaikan pandangan untuk kebaikan pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Dalam pembicaraannya Datuk Hendrizal Bocang mengatakan, “Kami berharap tidak ada lagi kejadian yang salah tangkap dan penangkapan yang tidak sesuai prosedural dilakukan oleh   oknum anggota Polres Kepulauan Meranti. Jadikanlah instutsi polres ini benar-benar sebagai pengayom masyarakat. Kami juga menghormati gerak cepat dan kesungguhan dari Bapak Kapolres untuk menyelesaikan kasus ini”, ungkapnya.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setiawan, S.IK., yang didampingi oleh sejumlah kasat, dan anggotanya menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka atas terjadinya peristiwa ini. Kapolres  juga  mengatakan akan tetap memproses secara hukum oknum anggotanya yang bersalah. “Saat ini ketiga oknum pelaku ini sudah diproses oleh  Propam. Kami akan menindak sesuai aturan hukum, baik disiplin maupun etik yang berlaku di institusi Polri. Kepada Amar Hawari dan orang tuanya kami mohon maaf atas terjadinya hal yang sangat tidak  dinginkan ini”, ungkap Kapolres.

Turut hadir dalam prosesi perdamaian itu AKP Syaiful Kanit Intel Polda, Kanit Propam dan anggota Polda Riau, yang diperintahkan  oleh Kapolda Riau Irjenpol Muhammad Iqbal, supaya bergerak cepat ikut menyelesaikan permasalahan yang terjadi ini.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Sering Kecolongan, MPC Pemuda Pancasila Seruduk Kantor BC Selatpanjang untuk Sidak Kolaboratif

6 September 2024 - 21:59 WIB

Kejuaraan Grasstrack Danau Maini Bersama Om Asmar Diikuti Pembalap dari 3 Provinsi

31 Agustus 2024 - 18:42 WIB

Plt Bupati Asmar Tandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT RAPP untuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Kepulauan Meranti

25 Agustus 2024 - 14:17 WIB

Baznas Taja Pelatihan Kewirausahaan Mustahik di Meranti

25 Agustus 2024 - 14:15 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Meranti, Plt Bupati Asmar Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru

25 Agustus 2024 - 14:14 WIB

Tingkatkan Kompetensi ASN, BKPSDM Kepulauan Meranti Luncurkan Meranti Corporate University

25 Agustus 2024 - 14:11 WIB

Trending di Advertorial