Menu

Mode Gelap
 

Meranti · 20 Mei 2022 20:26 WIB

Sikat Ilog. Satpolairud Polres Meranti Tangkap Kapal Motor Siluman.


					Sikat Ilog. Satpolairud Polres Meranti Tangkap Kapal Motor Siluman. Perbesar

SelatpanjangPos.id (Meranti) –Satpolairud Polres Kepulauan Meranti, Senin (16/05/2022) malam, menangkap satu unit kapal motor tanpa nama yang sedang mengangkut kayu olahan hasil ilegal logging (ilog) sebanyak lebih kurang 25 kubik.

Kayu hasil ilog jenis Meranti campuran tersebut akan diperjualbelikan ke Kecamatan Meral Kabupaten, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH., SIK., MH., melalui Kasat AKP Yosi Marlius SSos, Kamis (19/5/2022), membenarkan adanya penangkapan sebuah kapal bermuatan kayu olahan hasil ilog tersebut.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal.

Selanjutnya, Kasat Polairud langsung memerintahkan personil yang dipimpin oleh Kanit Patroli Ipda Abdul Roni SH dan Kanit Gakkum Ipda Andi Purba SE MH, untuk melakukan patroli disekitar perairan Dorak.

Dari hasil pantauan diperairan tersebut sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya 1 unit kapal sarat muatan sedang berlayar dari sungai Lukun dengan haluan mengarah ke perairan Dorak. Kemudian tim melakukan pengejaran dan mencegat kapal itu sekitar pukul 22.00 WIB.

“Setelah berhasil dikejar, tim langsung memeriksanya. Ternyata kapal motor tanpa nama tersebut berlayar dengan muatan kayu sebanyak kurang lebih 25 kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kemudian, kapal bersama nakhoda serta ABK-nya kita giring menuju kantor Satpolairud guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yosi.

Adapun para pelaku masing-masingnya berinisial Bu (55), warga Desa Topang, Kecamatan Rangsang yang berperan sebagai pemilik kayu dan merangkap anak buah kapal (ABK). Kemudian MS (24), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi yang berperan sebagai nakhoda sekaligus pemilik kapal. Selanjutnya Kur (23), warga Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat, berperan sebagai ABK.

Selain kapal motor bermuatan puluhan kubik kayu jenis Meranti campuran, personil Polairud juga mengamankan 1 unit handphone Vivo y12s, dan 2 handphone merek nokia beserta kartu nomor ponselnya.

“Para pelaku dipersangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e, undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun,” sebut AKP Yosi.

(BATUBARA).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Proyek Dinas DPMPTSP Diduga Sengaja Tidak Memasang Papan Informasi

9 September 2024 - 09:37 WIB

Hadiri Rakernas dijakarta: PW PRIMA DMI Riau bawa misi Remaja Kembali ke Masjid

6 Juli 2024 - 14:31 WIB

Brimob Pam PSU tiba di Meranti, ini pesan Kapolres

28 Juni 2024 - 12:52 WIB

Lika-Liku Sanggar Bestari di Kepulauan Meranti Hingga Gratiskan Biaya Latihan untuk Anak Yatim

24 Juni 2024 - 15:38 WIB

Olahraga Berhadiah, Polres Meranti Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78

22 Juni 2024 - 15:41 WIB

NPHD Sebesar 29 M, Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan Pilkada KPU Meranti : ada kemungkinan bisa diluar Provinsi

22 Juni 2024 - 15:37 WIB

Trending di Berita