Menu

Mode Gelap
 

Meranti · 16 Jul 2022 21:53 WIB

SPJ Dana Hibah Partai PAN Meranti Diduga Di Manipulasi. Ardiansyah : Tanda Tangan Saya Dipalsukan.


					SPJ Dana Hibah Partai PAN Meranti Diduga Di Manipulasi. Ardiansyah : Tanda Tangan Saya Dipalsukan. Perbesar

SelatpanjangPos.id (Meranti) –Adanya aliran Dana Hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti pada Partai Politik Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Demi memperkuat Indeks Demokrasi Diduga terindikasi Manipulasi. Sabtu (16/07/2022).

Awalnya. Ardiansyah selaku Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kepulauan Meranti, curiga dengan adanya tandatangan dirinya pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Dana Hibah yang diserahkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Meranti, pada anggaran 2019 dan 2020.

“Saya tidak pernah menandatangani SPJ ini, ini jelas dipalsukan, dan saya juga tidak pernah tau terkait tanda tangan ini, sekitar 3 bulan yang lalu beberapa Kader PAN sudah melaporkan hal ini kepada Polres Meranti, kita akan tanyakan sudah sampai mana proses hukumnya,” ujar yang sering disapa Jack dikediaman rumah Dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Awak Media pada Sabtu (16/07), sekitar pukul 14:00 WIB.

Adapun tanda tangan pada SPJ yang Dipalsukan tersebut pada Anggaran 2019 kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000, (Delapan puluh juta rupiah), dan 2020 sebesar Rp. 200.000.000, (Dua ratus juta rupiah), namun Jack tidak menyebutkan berapa jumlah pasti angka tersebut.

“Ada Dua SPJ yang tanda tangan saya dipalsukan, pada SPJ tahun 2019 sekitar 80 juta dan tahun 2020 sekitar 200 juta, kalau jelasnya ada semua dalam dokumen ini,” paparnya eks Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum lama ini telah di gantikan (PAW) tanpa adanya kesalahan yang fatal.

Iya juga menjelaskan, adanya beberapa tanda tangan palsu pada Absensi kegiatan internal Partai yang juga jelas dipalsukan pada SPJ tersebut, dan memastikan hal ini akan dilaporkan olehnya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ini lagi contohnya, absen kita juga dipalsukan, ini ada tanda tangan Pak B (Inisial), coba tanya ini orangnya, dia aja terkejut ada tandatangan, sedangkan jelas Pak B tidak ikut hadir dalam kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Cukup jelas pada Pasal 263 KUHP yang berbunyi:

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

(Batubara).

Artikel ini telah dibaca 542 kali

Baca Lainnya

Proyek Dinas DPMPTSP Diduga Sengaja Tidak Memasang Papan Informasi

9 September 2024 - 09:37 WIB

Hadiri Rakernas dijakarta: PW PRIMA DMI Riau bawa misi Remaja Kembali ke Masjid

6 Juli 2024 - 14:31 WIB

Brimob Pam PSU tiba di Meranti, ini pesan Kapolres

28 Juni 2024 - 12:52 WIB

Lika-Liku Sanggar Bestari di Kepulauan Meranti Hingga Gratiskan Biaya Latihan untuk Anak Yatim

24 Juni 2024 - 15:38 WIB

Olahraga Berhadiah, Polres Meranti Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78

22 Juni 2024 - 15:41 WIB

NPHD Sebesar 29 M, Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan Pilkada KPU Meranti : ada kemungkinan bisa diluar Provinsi

22 Juni 2024 - 15:37 WIB

Trending di Berita