Menu

Mode Gelap
 

Jakarta · 14 Jun 2022 12:18 WIB

Sudin Satpol PP Jakarta Timur Diduga Lecehkan Rekomtek Sudin CKTRP?


					Sudin Satpol PP Jakarta Timur Diduga Lecehkan Rekomtek Sudin CKTRP? Perbesar

SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Suku Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur diduga tidak laksanakan sepenuhnya rekomendasi teknis bongkar paksa pelanggaran penyelenggaraan bangunan yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur.

Penyebabnya, rekomtek bongkar paksa pelanggaran bangunan di Jl. SMP 258, Rt 06/010, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas yang dilaksanakan tanggal 23 Mei 2022 tersebut layaknya membuat lobang untuk tempat eksos fan di lantai 2 bangunan dan terkesan melecehkan rekomtek yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur.

Banyak kalangan menuding rekomtek bongkar paksa pelanggaran bangunan yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pejabat Sudin Satpol PP Jakarta Timur untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompoknya, akibatnya bongkar paksa tidak sesuai dengan rekomtek yang diterima.

Bongkar paksa pelanggaran bangunan yang dilaksanakan Satpol PP Jakarta Timur tersebut tentu berdasarkan rekomendasi teknis yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur.

Praktek kotor yang dipertontonkan Sudin Satpol PP Jakarta Timur tersebut tidak terlepas dari buruknya pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah yang dilakukan oleh Inspektur DKI Jakarta sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

diduga tidak laksanakan sepenuhnya rekomendasi teknis bongkar paksa pelanggaran penyelenggaraan bangunan yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur.

Penyebabnya, rekomtek bongkar paksa pelanggaran bangunan di Jl. SMP 258, Rt 06/010, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas yang dilaksanakan tanggal 23 Mei 2022 tersebut layaknya membuat lobang untuk tempat eksos fan di lantai 2 bangunan dan terkesan melecehkan rekomtek yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur.

Maraknya Prostusi di Kota Wisata Cibubur Meresahkan Masyarakat

Banyak kalangan menuding rekomtek bongkar paksa pelanggaran bangunan yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pejabat Sudin Satpol PP Jakarta Timur untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompoknya, akibatnya bongkar paksa tidak sesuai dengan rekomtek yang diterima.

Bongkar paksa pelanggaran bangunan yang dilaksanakan Satpol PP Jakarta Timur tersebut tentu berdasarkan rekomendasi teknis yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur.

Praktek kotor yang dipertontonkan Sudin Satpol PP Jakarta Timur tersebut tidak terlepas dari buruknya pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah yang dilakukan oleh Inspektur DKI Jakarta sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Kepala Suku Dinas satpol PP Kota Adm Jakarta Timur, Budhy Novian saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Senin (13/6) terkait pelaksanaan rekomtek bongkar paksa pelanggaran bangunan ala lubang eksos fan di Jl. SMP 258, Rt 06/010, Kel. Cibubur, Kec. Ciracas, Kota Adm Jakarta Timur tidak bersedia menjawab.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan S mendesak agar Inspektur Provinsi DIKI Jakarta sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit, reviu dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Suku Dinas Satpol PP Kota Adm Jakarta Timur dan jika terbukti tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tufoksinya agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak mungkin rekomendasi teknis bongkar paksa pelanggaran penyelenggaraan bangunan yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur kepada Sudin Satpol PP Jakarta Timur hanya untuk 2 lubang sebesar ukuran tempat eksos fan” ujarnya.

(F. Sihombing/L. Simajuntak).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2024, Plt Bupati Asmar Ingatkan Kedisiplinan ASN

25 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Ke Kementrian, Ketua DPRD Meranti Bicara Soal ini

13 Juni 2023 - 20:27 WIB

Ini Kronologi OTT KPK di Meranti, MA diduga bakal gunakan uang haram untuk Maju Pilgub 2024

8 April 2023 - 03:31 WIB

OTT di Meranti KPK Tetapkan 3 Tersangka

8 April 2023 - 00:49 WIB

Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

11 Maret 2023 - 14:48 WIB

Silahturahmi ke JMSI Provinsi, JMSI Meranti Berkomitmen Membesarkan dan Memajukan JMSI di Meranti

20 Januari 2023 - 21:04 WIB

Trending di Berita