SelatpanjangPos.id (Meranti) –Personil Polsek Merbau, pada Rabu (11/05/2022) siang, berhasil mengamankan seorang pelaku kasus pencurian yang terjadi baru-baru ini di Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.
Kasus curat yang dilakukan seorang laki-laki berinisial NK alias Kabes (28), warga Desa Tanjung Kulim Kecamatan Merbau ini berhasil diungkap oleh Polsek Merbau dalam waktu kurang dari seminggu. Pelaku di tangkap saat berada di sebuah penginapan di Kota Dumai.
Pelaku telah membobol dan menguras isi counter milik Deri Maisal (31), laki-laki, warga Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.
Korologis kejadian, pada Rabu (4/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB, saat hendak membuka Counter Handphone miliknya yang berada di Jln Ahmad Yani Kelurahan Teluk Belitung, Deri (korban) mendapati grendel pintu tokonya sudah rusak dan pintu dalam keadaan terbuka.
Lalu ia masuk ke dalam dan melihat dinding counter yang terbuat dari papan telah dijebol. Selanjutnya, Deri mengecek seisi counter dan menyadari bahwa barang-barang miliknya di dalam counter tersebut telah hilang.
Adapun barang milik korban yang hilang berapa 1 unit laptop merk Acer 17 inci, 1 unit laptop merk Acer model Aspire One 14 inci, 1 unit Note Book merk Lenovo model Thinkpad, 1 unit Handphone merk Oppo A1K type CPH 1923, 1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6A, 2 unit Handphone merk Xiaomi note 5A, 1 unit Handphone merk Oppo tipe A5 2020, 1 unit Handphone merk Oppo tipe R11, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy note 2, satu unit handphone merk Blueberry, dan uang tunai sebesar Rp2.500.000.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 12.000.000. Setelah mendapati counter HP miliknya di curi, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Merbau.
Menindaklanjuti laporan korban, pada Selasa (10/5/2022), Kapolsek Merbau Iptu Aguslan SH langsung memerintahkan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Merbau yang dipimpin Iptu Rasoki Simatupang SH, mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Kota Dumai.
Bersama 4 personil, Kanit Reskrim melakukan penyelidikan ke kota dumai dan berkordinasi dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Dm Hutagaol SH.
“Mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di salah satu penginapan di Dumai, personil kita langsung dilakukan penggerebakan serta penangkapan terhadap pelaku yg pada waktu itu bersama dengan seorang wanita dan balita laki-laki yang diakuinya sebagai istri sirinya. Dari tangan pelaku kita mengamankan satu unit BB handphone merek Xiomi Redmi 6A,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Merbau, Iptu Aguslan SH, Kamis (19/5/2022).
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil interogasi pelaku mengaku bahwa benar ia telah melakukan perbuatan pencurian di salah satu counter handphone milik Deri tersebut, tepat Sabtu (23/4/2022) lalu pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, sebut Kapolsek, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di dua rumah milik guru SMK di Jln Sudirman, Teluk Belitung.
Dari rumah korban bernama Zamzuri, pelaku mengambil 1 unit Laptop merek Lenovo core 5. Kemudian, dari rumah korban bernama Muhktarom Bunus, Kabes mencuri 1 unit note book merek Acer, 1 unit televisi 21 Inchi dan 1 unit tablet. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat melalui plafon belakang rumah korban.
Lebih lanjut, disebutnya bahwa saat diinterogasi, pelaku juga mengaku telah membuang barang curian berupa laptop dan beberapa HP di dalam semak-semak di jalan Kundur Teluk Belitung, karena dalam keadaan rusak,” jelas Aguslan lagi.
Lanjutnya, setelah dilakukan pencarian dilokasi, personil menemukan BB 1 unit HP merek Samsung Galaxy Note 2. Sementara itu, BB yang belum ditemukan berupa 1 unit HP merek Oppo type R11, dua unit HP Xiaomi Note 5a, 1 unit HP Blueberry, 1 unit note book merek Lenovo model thinkpad, dan 1 unit laptop merek Acer Aspire One ukuran 14.
“Kasus ini masih dalam penyidikan kita. Sementara itu, pelaku beserta BB sedang dibawa menuju Mapolsek Merbau. Pelaku juga merupakan seorang residivis. Atas perbuatan, ia dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas,” jelas Iptu Aguslan.
(BATUBARA).