Menu

Mode Gelap
 

Jakarta · 15 Jun 2022 12:53 WIB

Terjadi Kerugian Negara di Sudin Perumahan Jakarta Utara. Ada Apa Dengan Kejaksaan ?


					Terjadi Kerugian Negara di Sudin Perumahan Jakarta Utara. Ada Apa Dengan Kejaksaan ? Perbesar

 

SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Dugaan telah terjadi kerugian negara pada kegiatan Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta tahun 2019 disinyalir terstruktur, sistematis, dan masif. dimulai dari proses lelang (LPSE).

Pasalnya, berdasarkan temuan BPK-RI “tidak sesuai dengan kontrak dan adendum kontrak pada kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Kalibaru, pelaksana PT.Bumi Aceh Citra Persada, dan terdapat penambahan jenis pekerjaan baru yang tidak terdapat dalam KAK, HPS dan DED/gambar rencana senilai Rp8.634.629.386,04

Akibatnya, BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara agar memperhitungkan kerugian akibat kelebihan pembayaran pada saat pembayaran pekerjaan kepada penyedia jasa.

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan APBD pada Pasal 72 ayat (2) menyatakan bahwa Jumlah pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan

Diakibatkan, (a).PPK dan PPTK tidak cermat dalam melakukan pengendalian atas volume pelaksanaan kontrak. (b). Pengawas Pekerjaan tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan. (c). Pelaksana Pekerjaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak

PT.BACP selaku pemenang tender tahun anggaran 2019.Dengan harga penawaran terkoreksi Rp.47.303.699.317.45.(91) dengan waktu pelaksanaan 5 Bulan (150) hari.

“Fakta dilapangan justru molor hingga dua bulan dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang ditanda tangani 150 hari”.

Ironisnya lagi. Dari awal proses lelang PT. PT.Bumi Aceh Citra Persada (BACP),“beberapa personil manajerial yang di usulkan,salah satunya untuk Pengalaman pekerjaan sejenisnya tidak memenuhi persyaratkan, namun hal tersebut dipaksakan,”demikian menurut Hendra, selaku rekanan yang gagal tender.

Ditambah lagi dengan skor potensi kecurangan. Semakin tinggi angkanya, semakin besar adanya dugaan potensi kecurangan. Data tersebut dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masing-masing wilayah atau lembaga.                                                                                                               Hal tersebut membuktikan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara, selaku KPA/PPK di duga telah terjadi persekong-kolan, mulai dari proses Lelang hingga Serah terima hasil pekerjaan, hasilnya dilapangan asal dan sarat dengan pengurangan volume.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan pada saat proses lelang yang dilakukan oleh ULP/LPSE Jakarta Utara. dan selaku (KPA) Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen. Dijawab, tanyakan aja ke UPPBJ / PKJA,“ketus Ir.Chairul Lantip, MSE menghindar.

Patut dipertanyakan. Dugaan telah terjadi persekong-kolang antara Kepala UPPBJ/Pokja Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, E.M.Chamdam dengan (PPK) Pejabat Pembuat Komitmen/ KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)

Akibatnya, terjadi kerugian Negara atas pekerjaan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Kalibaru kepada PT Bumi Aceh Citra Persada sesuai dengan temuan BPK-RI.

Celah yang dilakukan oknum untuk melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.”Korupsi” pengadaan barang dan jasa diawali perencanaan dan penganggaran. Jadi penganggaran sudah dikapling-kapling, sekian jatah buat pihak tertentu,” ujar Sekretaris LSM-Gerakan Cinta Indonesia ( LSM-GRACIA),Hisar Sihotang. Saat diwawancarai di kantornya Jl.Yos Sudarso Jakarta Utara. Rabu15 /6/ 2022).

Menurut pengakuan sumber, dan tidak mau namanya dipublikasikan, “ saat ini pihak kejaksaan sedang menelah dugaan kerugian Negara di Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara, termasuk temuan BPK atas kerugian Negara, namun tidak dijelaskan tahun berapa.

Lebih lanjut dikatakan, termasuk fihak Kejati dan Kejari Jakarta Utara masih melakukan pemeriksaan,” ujar sumber. Senin (14/6/2022).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, Chairul Lantip tidak berhasil dikonfirmasi bahkan WhatsApp miliknya sudah diblokir.

Hal yang sama juga dengan Kasi Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, Selvi Mandagi,A.Md.Elektro. tidak merespon hingga beberapa kali dihubungi melalui WhatsApp miliknya.

(Parulan/H.Simangunsong).

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2024, Plt Bupati Asmar Ingatkan Kedisiplinan ASN

25 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Ke Kementrian, Ketua DPRD Meranti Bicara Soal ini

13 Juni 2023 - 20:27 WIB

Ini Kronologi OTT KPK di Meranti, MA diduga bakal gunakan uang haram untuk Maju Pilgub 2024

8 April 2023 - 03:31 WIB

OTT di Meranti KPK Tetapkan 3 Tersangka

8 April 2023 - 00:49 WIB

Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

11 Maret 2023 - 14:48 WIB

Silahturahmi ke JMSI Provinsi, JMSI Meranti Berkomitmen Membesarkan dan Memajukan JMSI di Meranti

20 Januari 2023 - 21:04 WIB

Trending di Berita