Menu

Mode Gelap
 

Bekasi · 21 Jun 2022 13:43 WIB

Terkait Dugaan Laporan Fiktif BOS SMPN 4 Cikut, DPRD Harapkan Disdik Segera Lakukan Investigasi.


					Terkait Dugaan Laporan Fiktif BOS SMPN 4 Cikut, DPRD Harapkan Disdik Segera Lakukan Investigasi. Perbesar

SelatpanjangPos.id (Bekasi) –Terkait Dugaan laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Cikarang Utara Tahun 2020, mendapat perhatian serius dari Anggota Komis IV DPRD Kabupaten Bekasi.

Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Bekasi, Rusdi, mengatakan, kalau ada temuan penyimapangan dalam penggunaan dana BOS, Dinas Pendidikan seharusnya segera melakukan Investigasi. Kalu hal seperti itu dibiarkan, akan merukian negara, katanya.

“Bantuan Operasional Pendidikan (BOS) harus dipergunakan sesuai aturan yang berlaku” uangkapnya, Selasa (14/6) di halaman SMPN 5 Tambun Selatan.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Ridwan Kusuma, ketika dikonfirmasi tentang penggunaan dana BOS untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahun 2020, mengatkan, pada tahun 2020 wabah Covid-19, masih panas- panas nya. Kalau dilaksanakan pembelajaran dan ekstrakurikuler, sudah tidak benar, ujar Ridwan di halaman SMPN 5 Tambun Selatan, Selasa (14/6). Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan lapoan penggunaan.

Kepala sekolah SMPN Cikarang Utara, Yoyok Daryono Ismoyo, tidak ada di tempat, menurut, Meyeti, Humas SMPN 4 Cikarang Utara, Kepala sekolah sedang tidak berada di sekolah, saya tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak, katanya.

Ketika disinggung dengan penjualan baju seragan dan jaminan buku paket yang dipungut dari siswa, tahun ajaran 2021/2022, Meyeti, sempat menyangkal, tetapi setelah di perdengarkan rekaman perbicangan dengan salah seorang siswa SMPN 4 Ckarang Utara, Meyeti, tercegang dan meminta rekaman perbincangan tersebut dikirimkan ke telepon genggamnya.

“Tidak mengetahui ada pungutan biaya jaminan buku paket, nanti akan saya tanyakan ke petugas di Perpustakaan,” uangkapnya.

Pengamatan wartawan di SMPN 4 Cukarang Utara, Plafon gedung sekolah sudah ambruk mengakibatkan lubang mengaga atau bolong, lubang bekas plafon yang sudah jatuh terlihat jelas dari halaman sekolah. Padahal biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap kedua dan tahap ke tiga tahun 2020, sebesar Rp 326.314.200, sarana apa saja yang diperbaiki hingga menghabiskan dana ratusan Juta? hanya Kepala sekolah yang tahu. karena kepala sekolah pengguna anggaran.

Diduga Kepala sekolah SMPN 4 Cikarang Utara berusaha meraup keuntungan untuk memperkaya diri dari siswa dan uang negara. Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Investigasi LSM FORGEBUKI-RI M. Marbun, mengatakan, pengelola sekolah seharusnya melakukan pelaporan penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya, Sejak merebaknya wabah Covid-19 pada Awal Tahun 2020, seluruh proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka di seluruh indonesia khususnya di Kabupaten Bekasi, baik tingkat SD, SMP dan SMA dilaksanakan secara Daring ( Online ) tak terkecuali di SMPN 4 Cikarang Utara, ungkapnya.

Menurutnya, biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahun 2020, Sekolah menegah Pertama (SMP) Negeri 4 Ckarang Utara, Kabupaten Berkasi, tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp 25.034.250 diduga Fiktif. Pasalnya, pada saat penerimaan dana BOS tersebut, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (Online).

Dana bos yang diterima SMPN 4 Cikarang tahun anggaran 2020 Tahap Pertama sebesar Rp 405.570.000, Tahap kedua, Rp 540.760.000, dan tahap ke Tiga sebesar Rp 425.370.000. Berdasarkan Laporan Sekolah melalui www. kemendikbud.go.id tahun 2020 , pada tahap ke Dua tercatat, biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 22.861.750, Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 38.525.000. Tahap ke Tiga, biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp 2.172.500 dan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 287.789.250.

Selain penerimaan dana BOS dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), SMPN 4 Cikarang Utara juga menerima dana BOS Daerah. Dikutip dari Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Bekasi tahun 2 0 2 0 . SMPN 4 Cikarang Utara menerima dana BOS Daerah, tahun 2020 sebesar Rp 1.080.640.000. Total dana BOS yang diterima SMPN 4 Cikarang Utara dari APBN dan BOS Daerah Sebesar Rp 2.452.340.000. Adapun perincian dana BOS Daerah yang diterima SMPN4 Cikarang Utara, sebagai berikut.

Suganda, menambahkan, dari hasil penggunaan dan dana yang terima, yang dikutif dari LLKPJ Bupati tahun 2020 dan www.kemendikbud.go.id diduga terjadi tumpang tindih. Adapun penggunaan dana BOS yang tumpang tindih, adalah, Penyediaan alat multi media pembelajaran tahap kedua dan ke Tiga tahun 2020 sebesar Rp 25.000.000. Sementara Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan sebagai Pendukung Sarana Ujian Nasional Berbasis Komputer jenjang SMPN 4 Cikarang Utara, sebesar Rp. 168.220.000. Langganan Daya dan Jas Tahap Kedua dan tahap ke Tiga sebesar Rp 57.720.000, sedangkan dari Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan tahun 2020, untuk belanja Listri, Belanja Air dan Belanja Telepon sebesar Rp 58.200.000. Dengan adanya dugaan pelaporan Fiktif dan tumpang tindih, Ketua Tim Investigasi LSM FORGEBUKI-RI mengharapkan Aparat Penegak Hukum segera bertindak, agar uang Negara bisa dimanfaatkan sesuai dengan aturan yang berlaku, M. Marbun.

(Rustam Lumbanraja).

Artikel ini telah dibaca 103 kali

Baca Lainnya

Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2024, Plt Bupati Asmar Ingatkan Kedisiplinan ASN

25 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Ke Kementrian, Ketua DPRD Meranti Bicara Soal ini

13 Juni 2023 - 20:27 WIB

Ini Kronologi OTT KPK di Meranti, MA diduga bakal gunakan uang haram untuk Maju Pilgub 2024

8 April 2023 - 03:31 WIB

OTT di Meranti KPK Tetapkan 3 Tersangka

8 April 2023 - 00:49 WIB

Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

11 Maret 2023 - 14:48 WIB

Silahturahmi ke JMSI Provinsi, JMSI Meranti Berkomitmen Membesarkan dan Memajukan JMSI di Meranti

20 Januari 2023 - 21:04 WIB

Trending di Berita