“Ada Apa Tim Siber Turun Dari Bandung Kalau Tidak Ada Tindak Lanjut Sanksi Berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016”.
SelatpanjangPos.id (Bekasi) –Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo mengharapkan keseluruh penyelenggara negara untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat berdasarkan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan menaati Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli yang sudah diputuskan 59 item larangan pungutan untuk bidang pendidikan, agar tidak dilaksanakan di sekolah atau memberatkan beban dari orang tua siswa.
Dari laporan LSM GRASI Nomor 275/1/BKS/LAPORAN/TPK/LSM GRASI DPC/1/2022. Tentang adanya kegiatan pungutan di SMA Negeri 1 Setu Kabupaten Bekasi dan sudah resmi di laporkan ke pihak Tim Saber Yang Berada Diwilayah Provinsi Jawa Barat, atas dasar banyaknya keluhan dari pihak orang tua siswa yang sangat besar biaya pendidikan di sekolah negeri kabupaten Bekasi disaat sekarang ini masih dalam tahap pemulihan perekonomian yang di akibatkan wabah virus pademi covid 19 yang selama dua tahun melakukan PSBB atau PPKM untuk mencegah penyakit menular tersebut.
Besarnya dana yang sudah dipungut pihak kepala SMA Negeri 1Setu setelah PPDB Selesai tahun ajaran 2022/2023, Seragam Rp 1,400,000, Bangunan Rp 1, 500,000 dan Kesiswaan Rp 2,500,000 total keseluruhan yang harus dipenuhi orang tua siswa Rp 5,400,000/Siswa selama satu tahun ajaran baru, berdasarkan hal tersebut Ketua LSM Grasi DPC Bekasi H. Malau mengatakan sudah mengirimkan surat klarifikasi kepihak sekolah, tidak ada respon informasi jawaban apa dasar kepala sekolah dan komite melakukan pungutan tersebut, dan menindaklanjuti surat klarifikasi LSM Grasi mengirimkan Surat resmi kepihak Tim Saber yang ada Diwilayah Provinsi Jawa Barat.
Menindak lanjuti laporan LSM Grasi DPC Bekasi, tim Saber Pungli turun langsung ke SMA Negeri 1 Setu untuk melakukan uji materi sesuai dengan harapan orang tua siswa maupun lembaga swadaya yang sudah melaporkan adanya tindakan sanksi atau tindakan hukum sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi baik KUHP yang berlaku.
Dengan tegas H. Malau Ketua DPC LSM Grasi membeberkan ke awak media, bahwa kedatangan tim Saber Pungli Jawa barat ke SMA Negeri 1Setu kabupaten Bekasi kuat diduga hanya formalitas saja, sampai saat ini tidak ada tindakan yang tegas berupa sanksi atau proses hukum sesuai pasal-pasal yang berlaku dalam tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan kepala sekolah dalam kesempatan ini juga tim kami sangat tidak terima kehadiran tim Saber Pungli kesekolah SMA Negeri 1Setu karena jelas bahwa ada informasi dari kepala sekolah bahwa kedatangan Tim Saber Pungli tersebut kuat dugaan terjadinya kokalingkong dalam pembahasan materi yang sudah di laporkan terus terang dalam waktu dekat tim LSM Grasi akan segera mengirimkan surat ke pihak aparat penegak hukum (APH) Diwilayah Provinsi Jawa barat agar dapat memberikan tindakan tegas bagi kepala sekolah dan komite yang sudah menghiraukan atau melawan hukum dalam rangka memperkaya diri dari hasil pungutan, terus terang besarnya anggaran yang sudah di terima dari pemerintah pusat dalam operasional sekolah (BOS) Reguler tapi masih tetap melakukan pungutan yang sudah dilarang harapan dari orang tua siswa atau lembaga swadaya adanya tindakan tegas atau pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang displin PNS ungkapnya di hadapan awak media.
(Rustam Efendi).