SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo, mengingatkan seluruh Gubernur dan jajarannya untuk memberantas Pungutan liar ( pungli ) di wilayah masing-masing. “Persoalannya, pungli bukan masalah kecil besarnya namun saat ini keluhan tersebut sudah sampai langsung ketelinga Presiden Republik Indonesia, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah per satu unit,“ Ujar Presiden belum lama ini dihadapan seluruh Gubernur se Indonesia.
Dampak pungutan tersebut akan menimbulkan biaya tinggi dan mengakibatkan biaya saing ekonomi semakin sulit. Presiden menegaskan untuk melakukan langkah konkrit untuk memberantas pungli yang saat ini merajalela,” Tandasnya.
Hanya saja, dugaan praktek pungli masih terjadi di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, khususnya di Unit Pengelolaan Pengujian Kenderaan Bermotor ( UPPKB) KIR Cilincing, saat ini.
Pasalnya, menurut pengakuan beberapa sumber dan juga pemilik armada/ trailer, “berbagai cara dilakukan oleh pemangku jabatan di UPPKB KIR Cilincing untuk melakukan pungli. Khususnya di buntut atau gandengan. Inilah yang menjadi sumber masalahnya. Antara lain: tidak bisa karatan, ( palang perisai) dan mengakibatkan tidak lulus Uji Kir, itu hanya contoh kecil,” Ucapnya.
“Untuk uji KIR kolektif biasanya menggunakan jasa KIR ditempat dan biayanya juga besar, banyak persyaratan uji KIR tidak terpenuhi, nyatanya kenapan lulus uji KIR. Hal tersebut diduga ada pembiaran atau kerja sama dengan sejumlah oknum. “Hal yang tidak mungkin bisa terjadi kalau tidak ada kerja sama dengan pemangku jabatan di UPPKB KIR Cilincing Jakarta Utara,” Tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, “ke istemewaan uji KIR kolektif dijamin bisa lulus KIR. Ironisnya, kalau tidak melalui kir kolektif ke lokasi UPPKB Cilincing Jakarta Utara, banyak yang tidak lulus uji. Seperti untuk KIR check fisik, sekalipun itu trailer yang baru, jangan harap bisa lolos uji KIR, “Ujarnya.
“Perbedaan KIR Trailer dengan Truck biasa. kalau trailer memiliki 2 buku KIR, sementara truck biasa hanya memiliki 1 buku KIR. Prebedaan antara trailer dengan truck biasa saat melakukan uji KIR. tutup sumber Rabu.(11/5/2022).Tepat pukul 10:58 Wib.di radius UPPKB Cilincing.
Sesuai dengan amanat Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pengujian Kenderaan Bermotor diatur di Pasal 49.( ayat 2). Pada huruf b. Uji Tipe Berkala. Pasal 50 ayat 1.Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) uji tipe sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas a).pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kenderaan bermotor dan kenderaan bermotor dalam keadaan lengkap.
Pasal 52 ayat (1). Modifikasi kenderaan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1). dapat berupa modifikasi dimensi mesin dan kemampuan daya angkut. (2). modifikasi kenderaan bermotor sebagaimana dimalsud pada ayat (1). tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui. (3).setiapo kenderaan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. (4). Bagi kenderaan bermotor yang telah di uji tipe ulang sebagimana dimaksud ayat (3). Harus dilakukan regristrasi dan identifikasi ulang dan Pasal 53. ayat (1).(2) dan (3).
Pasal 54 ayat (1). Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil Penumpang, Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kenderaan Khusus, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat ( 2) huruf a. Meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Ayat (4). Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta gansengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan rem, kedalaman alur ban dan uji sitem lampu dan lain-lainnya.
Belum lama ini, puluhan media online mempublikasikan terkait dugaan pungli di UPPKB KIR Cilincing. Dengan judul, “Pelayanan Diskriminatif, Pejabat UPPKB Cilincing Diduga Jadi Perantara Uji KIR ”
Ironisnya lagi, hanya hitungan jam, pemberitaan di beberapa media online tersebut langsung ditutup dan tidak bisa di akses oleh publik, hal tersebut menjadi pembicaraan dikalangan sejumlah media di Jakarta dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat.
Sekretaris Forkorindo ( Forum Komunikasi Rakyat Indonesia), Timbul Sinaga juga sangat menyayangkan adanya dugaan pungli di UPPKB KIR Cilincing padahal katanya saat ini kalau mau KIR sudah melalui aplikasi, namun celah untuk melakukan pungli masih terbuka lebar.
Untuk itu,dirinya mengatakan akan menyurati aparat Penegak Hukum, guna untuk mencegah terjadinya pungli di unit tersebut,”Pungkasnya.
Hal yang sama,
Sekretaris LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM_GRACIA), Hisar Sihotang angkat bicara, “ dirinya sangat geram dengan adanya dugaan praktek KKN di UPPKB KIR Cilincing, padahal Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo lagi giat-giatnya membrantas korupsi dan pungli di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahkan beliau juga tidak segan-segan turun langsung kelapangan (Pelabuhan Tanjung Priok).
Langsung perintahkan Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo untuk menindak sejumlah oknum yang meminta uang kepada para pengemudi truck container di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun sepertinya untuk UPPKB KIR Cilincing hal tersebut di duga diabaikan,” Ujar Hisar Sihotang.
“Tidak tertutup kemungkinan UPPKB KIR Cilincing akan di tindak lanjuti ke instansi terkait dugaan pungli terhadap sejumlah armada. Wajar, banyak kecelakaan di jalan raya akibat sejumlah armada yang tidak layak lolos KIR dan tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini. Diminta Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk menindak lanjutinya dan begitu juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” Tegas Hisar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Unit Pengelola Pengujian Kenderaan Bermotor Cilincing Jakarta Utara, Cristianto belum berhasil dikonfirmasi dan sudah mengirim pesan singkat melalui WhatsApp miliknya Minggu, (5/6/2022), terkait sejumlah pemberitaan dan kinerja UPPKB KIR Cilincing, namun hingga sekarang belum direspon yang bersangkutan,” Ucap Hisar Sihotang kepada sejumlah awak media. Rabu.(8/6/2022) tepat pukul 11: 23 Wib di Jl. Yos Sudarso No.57 Jakarta Utara.
(Parulian/H.Simangunsong).