SelatpanjangPos.id (Jakarta) –Maraknya pelanggaran izin membangun di Kecamatan Tanjung Priok, khususnya di Sunter Agung, Jakarta Utara terkait kegiatan membangun 4 unit ruko, IMB rumah tinggal,”namun realisasinya dilapangan tidak sesuai izin”.
Akibat ada dugaan pelanggaran izin, menurut pengakuan salah satu warga Tanjung Priok,“dirinya telah melaporkan bangunan melalui aplikasi CRM (Customer Relationship Management) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,”ujar Budi. Kamis (16/6/2022) tepat pukul 15:43 wib.
Pasalnya, kegiatan pembangunan gedung dengan 4 unit, IMB rumah tinggal, fakta dilapangan konstruksi bangunan menjadi ruko/ bisnis, “tidak sesuai izin yang dimiliki dan melanggar Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur No.128 Tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung,”
Lebih lanjut kata Budi, “akibat tidak berfungsinya tupoksi pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara,” ujarnya
“Budi berharap, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan jajarannya, maraknya pelanggaran izin membangunan di Kelurahan Sunter Agung, khususnya di Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara,”
“Diminta, dikembalikan sesuai dengan IMB yang dimiliki, pelanggaran jarak bebas belakang (JBB), garis sempadan badan (GSB), dan disamping kanan bangunan, juga terjadi penyerobotan fasum (akses masuk ke perumahan), dan KDB yang bisa dibangun hanya 60%,” ujarnya dengan geram.
“Sanksi pelanggaran penyelenggara bangunan gedung, di Pasal (2), sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Antara lain: (a). Surat peringatan (SP). (b).pembatasan kegiatan. (c). pembekuan izin. (d). pencabutan izin dan (e). perintah bongkar,” ujar Budi. Kamis (16/6/2022).
Berdasarkan penelusuran dilapangan, “fisik bangunan tidak sesuai dengan permohonan IMB ( izin yang dimiliki), namun yang terjadi justru pembangunan bangunan menjadi ruko/ bisnis ironisnya lagi dizonasi rumah tinggal/hunian/ R.5.
Akibat pelanggaran tersebut, telah terjadi kerugian public yang ditimbulkan akibat pelanggaran untuk kepentingan pribadi.
“Banner tidak ditempel didepan bangunan, hal tersebut mengundang pertanyaan publik,“kalau benar tidak ada pelanggaran, kenapa tidak ditempel didepan bangunan, mestinya banner ditempel, jadi tidak mengundang pertanyaan,”
Sesuai amanat Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur No.128 Tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.Pasal 8 ayat ( 1). Huruf (m).pembangunan bangunan gedung tidak memasang papan nama.
Sekretaris Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia), Timbul Sinaga, SE angkat bicara “pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidak sesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,”
”Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk melalukan sesuai tupoksinya dan juga sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI No.252 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Inspektorat,” ujarnya
“harus dikembalikan sesuai dengan peruntukan dan zonasi hunian dan bukan bisnis, sesuai dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,” ujar Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, tidak berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran IMB di wilayah Jakarta Utara,”Tidak hanya itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di Kecamatan Tanjung Priok, tidak berhasil dikonfirmasi.
(Parulian / H.Simangunsong).