Selatpanjangpos.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang yang diduga terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
“Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan 10 orang. Perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dari 10 orang yang diamankan, lima di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu orang dari pihak keluarga penyelenggara negara.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap dalam perkara tersebut.
Budi Prasetyo juga mengimbau Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing agar bersikap kooperatif serta segera memenuhi panggilan penyidik.
“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri karena keterangannya dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Hingga Selasa malam, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.










