Selatpanjangpos.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang disebut merupakan mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026).
KPK menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026. Dari hasil penyidikan sementara, Syah Afandin diduga telah menerima uang sekitar Rp800 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
Selain dugaan suap, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar. Dugaan gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp100 juta, uang tunai dalam valuta asing, dua rekening bank dengan saldo miliaran rupiah, serta sejumlah barang bukti lain yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara.
Achmad Taufik Husein menambahkan, kedua tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” katanya.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Sumber: Keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers, serta perkembangan perkara yang juga dilansir Detikcom.










