Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 15 Jul 2026 14:51 ·

Perpres 111/2025 Terbit, Karmila Minta Pemerintah Perkuat Regulasi Terkait LGBT


 Perpres 111/2025 Terbit, Karmila Minta Pemerintah Perkuat Regulasi Terkait LGBT Perbesar

Perpres 111/2025 Terbit, Karmila Minta Pemerintah Perkuat Regulasi Terkait LGBT

Selatpanjangpos.id, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom., M.M., mendorong pemerintah memperkuat regulasi terkait penyebaran paham Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Menurutnya, langkah tersebut dapat berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Pernyataan itu disampaikan Karmila menyusul diterbitkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa ancaman terhadap bangsa tidak hanya berasal dari sektor militer, tetapi juga ancaman nonmiliter yang meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi.

“Sudah ada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Di situ disampaikan mengenai ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi. Karena itu jangan sampai penyebaran paham-paham tersebut menjadi budaya baru di Indonesia,” ujar Karmila kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2026).

Karmila menilai Perpres tersebut dapat menjadi salah satu landasan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih tegas untuk mencegah penyebaran paham yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Menurutnya, penguatan regulasi tidak cukup hanya sebatas larangan, tetapi juga harus disertai kepastian hukum melalui pengaturan mengenai konsekuensi maupun sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

“Kalau tegas ini pasti kaitannya dengan konsekuensi. Jadi bukan hanya pelarangan saja, tetapi harus ada ketegasan dalam arti konsekuensi ataupun sanksi apabila penyebaran itu dilakukan ataupun dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang mendukung hal tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki nilai-nilai sosial, budaya, dan kehidupan beragama yang perlu dijaga sebagai bagian dari identitas nasional. Karena itu, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah preventif terhadap penyebaran paham yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.

Karmila juga menegaskan, penguatan regulasi harus dilakukan secara terukur dan memiliki dasar hukum yang jelas sebagai bagian dari implementasi Kebijakan Umum Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Catatan Redaksi: Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengatur Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pemerintah sebelumnya menyatakan peraturan tersebut bukan regulasi yang secara khusus mengatur LGBTQ, melainkan kebijakan umum mengenai pertahanan negara dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman, termasuk ancaman nonmiliter.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Bupati Langkat sebagai Tersangka Usai OTT, Diduga Terima Suap Proyek dan Gratifikasi

4 Juli 2026 - 10:02

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 - 15:30

Trending di Nasional