SELATPANJANG (SP) – Kabar baik bagi putra-putri Kabupaten Kepulauan Meranti. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali membuka Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026.
Kesempatan tersebut terbuka bagi generasi muda Meranti yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi pendidikan kedinasan dan berpeluang menjadi calon Praja IPDN.
Informasi pembukaan seleksi disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kepulauan Meranti, Sukri, S.Sos., setelah pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti.
Sukri mengatakan, pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2026 mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2/5875/SJ tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026.
“Ya, kita baru saja menerima Surat Edaran dari Kemendagri melalui BKD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait seleksi penerimaan Praja IPDN Tahun 2026,” ujar Sukri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pendaftaran calon Praja IPDN 2026 dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran calon siswa-siswi atau taruna-taruni perguruan tinggi kedinasan. Pendaftaran dijadwalkan mulai 18 hingga 30 Agustus 2026.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN. Sedangkan informasi mengenai persyaratan, jadwal, lokasi tes, perubahan tahapan seleksi dan informasi lainnya dapat dipantau melalui laman resmi SPCP IPDN.
Sukri mengimbau generasi muda Meranti yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Pemerintah Daerah berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga banyak anak Meranti yang lulus, dalam upaya meningkatkan SDM daerah,” katanya.
Menurutnya, semakin banyak putra-putri Meranti yang berhasil menempuh pendidikan di IPDN, semakin besar pula peluang daerah memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan siap berkontribusi dalam pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah Persyaratan
Dalam seleksi tersebut, calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun, serta memenuhi ketentuan tinggi badan.
Untuk peserta pria, tinggi badan minimal 160 sentimeter, sedangkan wanita minimal 155 sentimeter.
Dari sisi pendidikan, peserta merupakan lulusan SMA atau Madrasah Aliyah (MA), bukan lulusan SMK maupun Paket C, dengan nilai rata-rata ijazah minimal 73,00.
Khusus lulusan SMA/MA Tahun 2026 yang belum menerima ijazah saat pendaftaran, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII dan telah ditandatangani pejabat berwenang serta dibubuhi stempel basah.
Peserta juga diwajibkan memiliki nilai Bahasa Inggris pada ijazah atau Surat Keterangan Lulus minimal 75,00 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, calon peserta harus memenuhi ketentuan domisili, kelengkapan dokumen kependudukan, pakta integritas, memiliki alamat email aktif serta pasfoto berwarna ukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang merah.
Calon peserta juga harus memenuhi persyaratan lainnya, antara lain tidak sedang terlibat kasus pidana, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan, tidak bertato, tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak serta belum pernah menikah.
Bagi peserta wanita, juga dipersyaratkan belum pernah hamil atau melahirkan.
Diingatkan Waspadai Calo
Pemkab Kepulauan Meranti turut mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan kelulusan sebagai Calon Praja IPDN dengan meminta sejumlah imbalan.
Sukri menegaskan, seluruh proses seleksi harus diikuti sesuai prosedur dan ketentuan resmi. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat menjamin kelulusan peserta.
Dalam ketentuan SPCP IPDN 2026, peserta yang dinyatakan lulus sebagai Calon Praja juga wajib menaati sejumlah ketentuan. Di antaranya bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN selama proses pembelajaran.
Pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD BKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dapat dilihat melalui portal SSCASN berdasarkan kode billing yang diterbitkan BKN.
Sementara biaya pelaksanaan SPCP IPDN 2026 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2026.
Peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Praja namun kemudian mengundurkan diri diwajibkan mengembalikan biaya seleksi yang telah disetorkan ke kas negara.
Pemkab Kepulauan Meranti berharap kesempatan seleksi IPDN 2026 dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh generasi muda dari seluruh kecamatan.
Sukri juga mengingatkan calon peserta agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun menghadapi berbagai tahapan seleksi.
“Kesempatan terbuka, prestasi menanti. Saatnya putra-putri Meranti mempersiapkan diri dan berani bersaing untuk menjadi bagian dari calon Praja IPDN 2026,” ucapnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mendatangi BKD Kabupaten Kepulauan Meranti di Kompleks Perkantoran Pemkab Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang.
Informasi resmi juga dapat dipantau melalui portal pendaftaran SSCASN BKN dan laman SPCP IPDN.










