Selatpanjangpos.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.
Perkara tersebut bermula dari pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022. Dalam persidangan, jaksa menilai kebijakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,18 triliun.
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menyatakan menghormati proses peradilan, namun menegaskan dirinya tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim. Melalui tim kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan menteri dan tokoh di dunia teknologi. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Zikri










