Selatpanjangpos.id, Meranti– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), masyarakat diberi kemudahan untuk memperoleh informasi resmi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri SE, menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“PPID hadir sebagai pintu layanan informasi publik. Setiap permohonan masyarakat akan kami layani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri.
Menurutnya, mekanisme melalui PPID bertujuan memastikan informasi yang diterima masyarakat telah melalui proses verifikasi, sehingga kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, informasi yang masuk kategori dikecualikan tetap dilindungi sesuai aturan yang berlaku.
Ia menepis anggapan bahwa keberadaan PPID membatasi akses informasi publik. Sebaliknya, layanan tersebut menjadi jalur resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan bersumber dari instansi pemerintah yang berwenang.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi resmi dari pemerintah, sehingga potensi kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat diminimalkan,” katanya.
Sukri juga mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang beredar di media sosial. Menurutnya, setiap informasi sebaiknya terlebih dahulu dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah atau layanan PPID.
Ia menambahkan, Pemkab Kepulauan Meranti akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Prosedur Permohonan Informasi melalui PPID
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui PPID Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tahapan sebagai berikut:
Mengajukan permohonan informasi melalui surat atau formulir permohonan dengan melampirkan identitas dan menjelaskan informasi yang dibutuhkan.
PPID menerima dan mencatat permohonan serta memberikan tanda bukti penerimaan atau nomor registrasi.
PPID melakukan verifikasi terhadap permohonan untuk memastikan informasi berada dalam penguasaan badan publik dan dapat diberikan.
PPID memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
Informasi disampaikan kepada pemohon dalam bentuk salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen. Apabila permohonan ditolak, PPID wajib menjelaskan alasan penolakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika belum puas atas jawaban PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Apabila keberatan belum memperoleh penyelesaian, pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.










