SELATPANJANG (SP) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperjuangkan perlindungan bagi masyarakat daerah perbatasan yang bekerja di Malaysia. Salah satunya dengan mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Meranti dan Karimun.
Upaya tersebut disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Kamis (13/8/2026).
Rakor yang membahas perlindungan serta penataan mobilitas tenaga kerja masyarakat perbatasan itu dilaksanakan secara daring dari Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti.
Muzamil mengatakan, mobilitas masyarakat Meranti dan Karimun ke Malaysia untuk bekerja telah berlangsung selama puluhan tahun. Kondisi tersebut tidak terlepas dari kedekatan geografis, sosial, budaya, ekonomi dan historis masyarakat kedua wilayah.
Namun, sebagian masyarakat masih bekerja dengan menggunakan visa kunjungan atau wisata. Kondisi tersebut membuat mereka menghadapi persoalan legalitas dan rentan terhadap berbagai risiko.
Menurut Muzamil, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan menghentikan mobilitas masyarakat. Pemerintah perlu menghadirkan regulasi dan mekanisme kerja sama yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan.
“Persoalannya bukan menghentikan mobilitas masyarakat, tetapi bagaimana mobilitas yang sudah berlangsung ini bisa diatur sehingga aman, legal, produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat di kedua negara,” ujar Muzamil.
Ia berharap pemerintah pusat dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan regulasi di dalam negeri sebelum gagasan tersebut dibawa ke pembahasan bilateral antara Indonesia dan Malaysia.
Muzamil menilai kebutuhan tenaga kerja di Malaysia menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan tenaga kerja asal Meranti dan Karimun. Sejumlah sektor dinilai masih membutuhkan pekerja, di antaranya perkebunan, peternakan, konstruksi, pertukangan kayu, pekerjaan bangunan, restoran, barbershop hingga berbagai sektor jasa.
“Ini sebenarnya menjadi celah yang bisa kita isi dengan tenaga kerja kita. Tetapi mereka harus dibekali kompetensi, sertifikasi dan tentunya perlindungan hukum,” jelasnya.
Karena itu, Pemkab Meranti mendorong calon tenaga kerja agar mendapatkan pelatihan dan sertifikasi sesuai bidang pekerjaan yang akan digeluti.
Muzamil mengungkapkan, dirinya juga telah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI terkait peluang penyiapan tenaga kerja dari daerah perbatasan.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam pelatihan dan sertifikasi calon pekerja. Setelah memenuhi kualifikasi, tenaga kerja dapat melanjutkan proses sertifikasi melalui lembaga terkait di Malaysia, termasuk melalui kerja sama dengan Construction Industry Development Board (CIDB) untuk bidang pekerjaan yang relevan.
Dengan demikian, tenaga kerja yang berangkat ke Malaysia nantinya memiliki kompetensi, sertifikasi dan jalur penempatan yang jelas.
“Jadi bukan lagi berangkat sebagai pekerja ilegal, tetapi berangkat sebagai tenaga kerja yang sudah memiliki kompetensi dan sertifikasi, kemudian disalurkan melalui mekanisme kerja sama yang resmi,” katanya.
Dalam Rakor tersebut, Bupati Karimun H. Iskandarsyah turut menyampaikan dukungan terhadap upaya mencari solusi bagi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia.
Ia menyebutkan, masyarakat Karimun dan Malaysia memiliki kedekatan budaya, tradisi serta hubungan kekeluargaan yang telah berlangsung sejak lama.
Berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 4.000 hingga 5.000 masyarakat Karimun yang bekerja di Malaysia. Namun, sebagian masih menghadapi persoalan legalitas sehingga rentan terhadap berbagai risiko.
Iskandarsyah juga mendorong penerapan SBT agar masyarakat perbatasan mendapatkan akses masa tinggal dan bekerja yang lebih sesuai dengan karakteristik mobilitas mereka.
Jika selama ini masa tinggal hanya sekitar satu bulan, ia berharap akses tersebut dapat diberikan hingga tiga sampai enam bulan melalui kebijakan khusus.
“Negara harus hadir. Kita berharap ada perlakuan khusus bagi masyarakat Karimun dan Meranti sehingga mereka bisa bekerja secara legal dan tidak terindikasi TPPO,” ujarnya.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Widiyanto menyampaikan bahwa persoalan tenaga kerja dari wilayah perbatasan membutuhkan skema kerja sama yang konkret.
Menurutnya, model kerja sama ketenagakerjaan yang telah diterapkan Malaysia dengan Thailand dapat menjadi salah satu referensi untuk dikaji dalam konteks hubungan Indonesia-Malaysia.
Skema serupa dinilai berpotensi diterapkan bagi masyarakat dari wilayah perbatasan seperti Kepulauan Meranti dan Karimun.
Dukungan terhadap gagasan tersebut juga datang dari kalangan swasta dan asosiasi pengusaha Malaysia. Hal itu sejalan dengan kebutuhan tenaga kerja di sejumlah sektor yang masih cukup tinggi.
Asosiasi pengusaha disebut siap memberikan testimoni mengenai kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia di berbagai sektor pekerjaan di Malaysia.
Asisten Deputi KSPK Kemenko Kumham Imipas Agato PP Simamora menyatakan pihaknya akan berupaya mengawal serta mendorong gagasan tersebut agar dapat diwujudkan.
Rakor tersebut turut dihadiri Bupati Karimun H. Iskandarsyah, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Widiyanto, Asisten Deputi KSPK Kemenko Kumham Imipas Agato PP Simamora, Kakanwil Kemenkumham Kepri Edison Manik, perwakilan Kemenkumham Riau, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi, perwakilan BP3MI Riau serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Meranti juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KJRI, unsur Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) dan pihak terkait lainnya.
Muzamil menyebut respons dari pihak Malaysia sejauh ini menunjukkan ketertarikan terhadap gagasan tersebut. Hal itu tidak terlepas dari kedekatan geografis dan hubungan sosial masyarakat di wilayah perbatasan.
Ia berharap dukungan pemerintah pusat dapat menjadi pintu masuk untuk merumuskan kebijakan khusus yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Meranti dan Karimun yang ingin bekerja di Malaysia.
“Harapan kita, Kemenko Kumham Imipas dapat mendukung dan mengawal ini. Kepentingannya bukan hanya Johor, tetapi lebih luas, karena kebutuhan tenaga kerja tersebut ada di berbagai wilayah Malaysia. Kita ingin warga negara kita mendapatkan pekerjaan yang layak, legal dan terlindungi,” pungkas Muzamil.
Menurut Muzamil, jika skema tersebut berhasil diwujudkan, kebijakan itu tidak hanya memberikan perlindungan bagi PMI, tetapi juga dapat menjadi langkah baru dalam memperkuat hubungan ekonomi Indonesia-Malaysia, khususnya di kawasan perbatasan.
“Kita dapat menjadikan daerah perbatasan yang dipisahkan laut sebagai sarana menjalin hubungan yang lebih baik, lebih tertata dan memberikan manfaat bagi kedua negara lewat tenaga kerja,” ujarnya.










