SELATPANJANG (SP) – Akses wartawan untuk mengambil foto barang impor yang dibawa KLM Hotry Jaya III dari Malaysia dibatasi petugas Bea Cukai Selatpanjang. Barang-barang tersebut berada di area gudang penimbunan Pelabuhan I Pelindo, Jalan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapal KLM Hotry Jaya III diketahui membawa sejumlah barang dari Malaysia. Di antaranya berupa kertas sembahyang, gaharu dan sejumlah barang lainnya dari negara jiran tersebut.
Saat wartawan SelatpanjangPos hendak mengambil foto barang yang berada di dalam gudang, pihak pemilik barang meminta agar terlebih dahulu meminta izin kepada Bea Cukai Selatpanjang.
Salah seorang pemilik barang, Awi, mengatakan pihaknya tidak berani memberikan izin kepada wartawan untuk mengambil foto sebelum mendapat persetujuan dari Bea Cukai.
“Coba tanya Bea Cukai dulu boleh atau tidak. Kami tak berani kasih izin foto,” ujar Awi kepada SelatpanjangPos pada 14 Agustus 2026
Awi menjelaskan barang tersebut berasal dari Malaysia. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai barang dan proses impornya, ia mengarahkan wartawan menghubungi Rahim selaku importir.
“Hubungi saja Pak Rahim, tanya dia untuk barang ini,” ujarnya.
Sementara itu, petugas Fungsional Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Selatpanjang, Rian, mengatakan kapal tersebut memiliki importir resmi dan dokumen perizinannya telah diajukan.
“Ini ada izin importirnya, izinnya resmi,” kata Rian.
Ditanya mengenai kapal kayu yang membawa barang impor, termasuk barang berbahan kertas, Rian mengatakan hal tersebut diperbolehkan sepanjang ketentuan kepabeanan telah dipenuhi.
“Intinya untuk kapal-kapal ini, barang dari luar sebelumnya kepabeanannya sudah diurus, karena mereka importir resmi. Mereka terdaftar, submit dokumen, mengajukan izin juga,” jelasnya.
Wartawan Dilarang Ambil Foto
Namun, ketika wartawan meminta izin untuk mengambil foto barang impor yang berada di dalam gudang Pelabuhan I Pelindo tersebut, Rian tidak memberikan izin.
Menurutnya, area gudang merupakan tempat penimbunan barang yang penggunaannya terbatas. Selain itu, barang yang berada di dalamnya masih menjalani proses pemeriksaan kepabeanan.
“Mohon maaf, ini sangat terbatas. Kecuali kalau memang masih terbuka di sini boleh silakan foto. Tapi untuk di dalam mohon izin. Kalau minta izin ke saya, saya tidak kasih izin,” ujarnya.
Rian juga mengatakan dokumen kapal dan barang yang diminta wartawan tidak dapat diberikan karena menurutnya bersifat restricted atau terbatas.
“Izin, terkait dokumen ini kan restricted, Bang. Jadi mohon maaf, tidak bisa kami share. Tapi semisal Abang mau silaturahmi ke kantor, silakan saja, Bang,” ujar Rian.
Saat wartawan menanyakan dasar pembatasan dokumen tersebut, Rian mengarahkan agar persoalan dokumen dan prosedur kepabeanan ditanyakan langsung ke kantor Bea Cukai Selatpanjang.
“Untuk persoalan dokumen dan prosedural silakan tanya dan langsung ke kantor saja,” katanya.
Keterbukaan Informasi
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya mengatur kewajiban badan publik memberikan akses terhadap informasi publik.
Namun, UU tersebut juga mengatur adanya informasi yang dikecualikan. Pasal 17 mengatur sejumlah kategori informasi yang dapat dikecualikan dari akses publik. Karena itu, tidak seluruh dokumen yang berada pada badan publik otomatis dapat diberikan kepada masyarakat.
Dalam hal ini, Rian menyebut dokumen kapal dan barang bersifat restricted. Namun, saat ditemui wartawan, pihaknya belum menjelaskan secara rinci ketentuan atau pasal yang menjadi dasar pembatasan dokumen maupun pengambilan foto tersebut.
Barang Masih dalam Pemeriksaan
Rian menjelaskan barang yang berada di dalam gudang masih menjalani proses pemeriksaan kepabeanan. Setelah pemeriksaan fisik dan tahapan lainnya selesai, barang baru dapat dikeluarkan.
“Prosedurnya seperti itu. Jadi begitu ini selesai, kita ada pemeriksaan fisik dan lain-lain sampai nanti selesai. Barulah kalau barangnya sudah keluar,” jelasnya.
Terkait pembayaran kewajiban impor, Rian mengatakan proses pembayaran dilakukan secara daring melalui sistem yang telah ditentukan.
“Sistem bayar pajaknya sekarang online. Jadi orang ini bayar pajaknya langsung ke rekening,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah pembayaran kewajiban impor dilakukan di negara asal, Malaysia, Rian menegaskan proses penyelesaian impor dilakukan di negara tujuan.
“Impor-impor di sini, selesainya juga di sini,” tegasnya.










