Selatpanjangpos.id, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan.
Momen tersebut menjadi sorotan publik setelah video dan foto-fotonya beredar luas di media sosial. Dalam kesempatan itu, Febrie menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang menjeratnya.
“Saya merasa ini kriminalisasi,” ujar Febrie kepada wartawan di luar Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Febrie mengaku telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Meski demikian, ia menilai alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi sebelum menjadi dasar penahanan.
Menurutnya, saat masih bertugas di Jampidsus, setiap penetapan tersangka dan penahanan selalu didahului dengan pendalaman alat bukti serta gelar perkara secara menyeluruh agar proses hukum berjalan objektif.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Setelah berkali-kali dilakukan ekspos, barulah kita yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” katanya.
Kendati menyampaikan keberatan, Febrie menegaskan akan menghormati keputusan penyidik dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Adapun alasan mengapa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan saat dibawa menuju mobil tahanan belum dijelaskan secara resmi oleh pihak Kejaksaan Agung.










