Selatpanjangpos.id, Kepulauan Meranti– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler (ponsel) di dalam lingkungan lapas. Sebagai bentuk pemenuhan hak komunikasi warga binaan dengan keluarga, pihak lapas menyediakan Wartelsuspas (wartel khusus pemasyarakatan) yang dapat dimanfaatkan secara resmi dan berada di bawah pengawasan petugas.
Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Yopi Febrianda A.Md.P., SH., MH, mengatakan warga binaan tidak diperbolehkan menggunakan telepon seluler selama menjalani masa pidana. Sebagai gantinya, mereka dapat memanfaatkan fasilitas Warpas untuk berkomunikasi dengan keluarga pada waktu yang telah ditentukan.
“Komunikasi warga binaan dengan keluarga tetap kami fasilitasi melalui wartelsuspas. Penggunaannya dilakukan sesuai ketentuan dan berada dalam pengawasan petugas,” ujar Yopi kepada Selatpanjangpos, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, layanan wartelsuspas dikenakan tarif Rp5.000 untuk durasi 15 menit. Tarif tersebut diberlakukan sebagai biaya operasional layanan sehingga warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga melalui sarana yang resmi dan aman.
Meski demikian, Yopi menegaskan pihaknya tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Bagi warga binaan yang benar-benar kurang mampu atau berada dalam kondisi darurat, lapas akan memberikan kebijakan khusus.
“Kalau memang ada kondisi darurat atau warga binaan yang benar-benar tidak mampu, tentu ada pertimbangan dari kami. Biasanya diberikan kompensasi berupa fasilitas komunikasi sekitar 10 menit agar mereka tetap bisa menghubungi keluarganya,” kata Yopi.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Lapas terhadap hak warga binaan untuk tetap menjalin komunikasi dengan keluarga, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Selain menyediakan wartelsuspas, Lapas Selatpanjang juga rutin melakukan razia kamar hunian guna mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk telepon seluler. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen mewujudkan lapas yang bersih dari penggunaan ponsel ilegal dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus meningkatkan pengawasan agar tidak ada peredaran telepon seluler ilegal maupun barang terlarang lainnya di dalam lapas. Ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Yopi menambahkan, wartelsuspas menjadi solusi agar hak komunikasi warga binaan tetap terpenuhi secara legal, terkontrol, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.










