Selatpanjangpos.id, Selatpanjang – Penutupan panglong arang ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut. Di tengah kondisi itu, perdagangan karbon dinilai dapat menjadi alternatif sumber penghasilan baru yang tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sugeng SE, mengatakan daerah ini memiliki potensi besar untuk mengembangkan perdagangan karbon. Potensi itu didukung keberadaan hutan mangrove yang luas serta telah terbentuknya kelompok-kelompok Perhutanan Sosial.
“Perdagangan karbon dapat menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang terdampak penutupan panglong arang. Selain menjaga kelestarian hutan mangrove, program ini juga berpotensi membuka sumber pendapatan baru bagi masyarakat melalui pengelolaan karbon secara berkelanjutan,” kata Sugeng, Selasa (22/7/2026).
Pernyataan tersebut sejalan dengan kajian yang disusunnya mengenai potensi perdagangan karbon di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurut Sugeng, saat ini terdapat 31 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah mengantongi izin Perhutanan Sosial di Kepulauan Meranti. Kelompok tersebut mengelola kawasan seluas sekitar 11.718 hektare dan melibatkan 1.979 kepala keluarga.
Dengan potensi tersebut, ia menilai kelompok-kelompok Perhutanan Sosial memiliki peluang untuk terlibat dalam skema perdagangan karbon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sugeng berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kementerian Kehutanan dapat mempercepat implementasi perdagangan karbon melalui pendampingan kepada masyarakat, menghadirkan investor, serta membuka akses ke pasar karbon nasional maupun internasional.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan investor menjadi kunci agar potensi karbon di Meranti dapat memberikan manfaat ekonomi secara nyata tanpa mengorbankan kelestarian hutan mangrove.
“Jika dikelola dengan baik, perdagangan karbon bukan hanya menjadi instrumen pelestarian lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti maupun Kementerian Kehutanan terkait usulan pengembangan perdagangan karbon tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.










