Selatpanjangpos.id, Meranti– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang saat ini masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas (overkapasitas) yang cukup tinggi. Dari daya tampung ideal hanya 86 orang, jumlah penghuni kini mencapai 387 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Yopi Febrianda A.Md.P., SH., MH, melalui keterangan yang disampaikan kepada Selatpanjangpos, Kamis (9/7/2026), mengatakan kondisi tersebut membuat tingkat hunian lapas telah mencapai sekitar 450 persen dari kapasitas normal.
“Kapasitas Lapas 86 orang, sedangkan jumlah penghuni saat ini mencapai 387 orang. Kondisinya overkapasitas sekitar 450 persen,” ujar Yopi.
Selain mengalami overkapasitas, Yopi mengungkapkan mayoritas warga binaan di Lapas Selatpanjang merupakan narapidana kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Sekitar 69 persen penghuni Lapas merupakan narapidana kasus narkoba,” katanya.
Meski dihadapkan pada keterbatasan ruang huni, pihak lapas tetap berupaya mengoptimalkan pembinaan bagi seluruh warga binaan agar memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat.
Menurut Yopi, pembinaan yang diberikan terbagi menjadi dua bidang, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Untuk pembinaan kepribadian, warga binaan dibekali pendidikan keagamaan, wawasan kebangsaan melalui kegiatan kepramukaan, pembinaan rekreasional melalui olahraga, hingga program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C bagi warga binaan yang belum menamatkan pendidikan formal.
Sementara pada pembinaan kemandirian, warga binaan diberikan pelatihan di bidang pertanian serta pengembangan keterampilan seni sebagai bekal setelah menjalani masa pidana.
“Lapas tidak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi juga menjadi tempat pembinaan agar warga binaan memiliki keterampilan dan siap kembali berbaur dengan masyarakat,” jelasnya.
Yopi juga memastikan hingga pertengahan 2026 situasi keamanan di dalam Lapas Selatpanjang tetap kondusif. Selama tahun berjalan, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran disiplin berat maupun upaya pelarian narapidana.
“Tidak ada,” ujarnya singkat saat ditanya terkait adanya upaya pelarian maupun gangguan keamanan.
Untuk mencegah penyalahgunaan telepon seluler di dalam lapas, pihaknya menerapkan pengawasan ketat. Sebagai pengganti penggunaan telepon genggam, Lapas menyediakan wartel khusus pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang dapat dimanfaatkan warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Melalui fasilitas tersebut, warga binaan tetap dapat menghubungi keluarga pada waktu yang telah ditentukan dengan pengawasan petugas.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran telepon seluler ilegal di dalam lapas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain itu, Lapas Selatpanjang juga menjalin kerja sama dengan koperasi dalam penyediaan kebutuhan sehari-hari warga binaan melalui kantin. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kebutuhan dasar warga binaan dapat terpenuhi secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yopi menegaskan, meskipun menghadapi persoalan overkapasitas, pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pembinaan, serta memberikan pelayanan pemasyarakatan yang optimal kepada seluruh warga binaan.
“Kami terus berupaya memberikan pembinaan yang maksimal agar warga binaan memiliki perubahan perilaku dan keterampilan sehingga siap kembali menjadi bagian dari masyarakat setelah bebas nanti,” tutupnya.










