Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 10 Agu 2026 15:38 WIB

PUPR Kepulauan Meranti Sebut Pembakaran Hotmix Proyek Jalan Panggaram Sudah Berizin


 Sejumlah drum berisi material minyak untuk kebutuhan proses produksi hotmix terlihat berada di tepi jalan lokasi proyek peningkatan Jalan Panggaram, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, Senin (05/8/2026). Perbesar

Sejumlah drum berisi material minyak untuk kebutuhan proses produksi hotmix terlihat berada di tepi jalan lokasi proyek peningkatan Jalan Panggaram, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, Senin (05/8/2026).

SELATPANJANG, (SP) – Aktivitas pembakaran material untuk pekerjaan peningkatan Jalan Panggaram, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, disebut telah mendapatkan izin dari lingkungan setempat. Senin(10/08/2026)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti Kurnia, Melalui Kepala Bidang Bina Marga Sugeng mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan, ketua RT, dan warga di sekitar lokasi sebelum aktivitas tersebut dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan Sugeng untuk merespons aktivitas pembakaran material yang menghasilkan asap di lokasi proyek.

“Iya, itu sudah mendapatkan izin. Kami sudah melapor ke kelurahan, RT dan warga setempat. Mereka sudah kami lakukan koordinasi untuk izin itu,” kata Sugeng kepada Selatpanjangpos, Senin (10/8/2026).

Menurut Sugeng, koordinasi tersebut dilakukan terutama berkaitan dengan lokasi yang digunakan untuk proses pembakaran material guna menunjang pekerjaan peningkatan jalan.

“Makanya lokasi tempat pembakaran itu yang kami mintakan izinnya,” ujarnya.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan kegiatan Peningkatan Jalan Panggaram Kelurahan Selatpanjang Kota.

Proyek menggunakan anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp259.797.000.

Pekerjaan memiliki masa pelaksanaan selama 90 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Kasih Bunda Meranti. Sementara itu, konsultan pengawasnya adalah CV Buhara Perada.

Kontrak pekerjaan tercatat pada 27 Juli 2026 dengan nomor 600/DPUPR-BM/SPK/FSK.PL.01/VII/2026/02.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

4 Perwakilan Meranti Ikuti Ajang Nasional MTQ di Semarang

29 Agustus 2026 - 11:13 WIB

JMSI Riau Siapkan UKW Tiga Jenjang, Digelar Oktober 2026

24 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Semarak HUT RI ke-81, BPKAD Meranti Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

24 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemuda Pancasila Meranti Salurkan Sembako untuk Keluarga Veteran di HUT RI ke-81

23 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Sanggar Bestari Meranti Bawa Penari Muda Unjuk Bakat di Taja Tari Karimun

23 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-81, Tokoh Masyarakat Tanjung Peranap Apresiasi Panitia

23 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Trending di Daerah