SELATPANJANG, (SP) – Aktivitas pembakaran material untuk pekerjaan peningkatan Jalan Panggaram, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, disebut telah mendapatkan izin dari lingkungan setempat. Senin(10/08/2026)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti Kurnia, Melalui Kepala Bidang Bina Marga Sugeng mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan, ketua RT, dan warga di sekitar lokasi sebelum aktivitas tersebut dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Sugeng untuk merespons aktivitas pembakaran material yang menghasilkan asap di lokasi proyek.
“Iya, itu sudah mendapatkan izin. Kami sudah melapor ke kelurahan, RT dan warga setempat. Mereka sudah kami lakukan koordinasi untuk izin itu,” kata Sugeng kepada Selatpanjangpos, Senin (10/8/2026).
Menurut Sugeng, koordinasi tersebut dilakukan terutama berkaitan dengan lokasi yang digunakan untuk proses pembakaran material guna menunjang pekerjaan peningkatan jalan.
“Makanya lokasi tempat pembakaran itu yang kami mintakan izinnya,” ujarnya.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan kegiatan Peningkatan Jalan Panggaram Kelurahan Selatpanjang Kota.
Proyek menggunakan anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp259.797.000.
Pekerjaan memiliki masa pelaksanaan selama 90 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Kasih Bunda Meranti. Sementara itu, konsultan pengawasnya adalah CV Buhara Perada.
Kontrak pekerjaan tercatat pada 27 Juli 2026 dengan nomor 600/DPUPR-BM/SPK/FSK.PL.01/VII/2026/02.










