Menu

Mode Gelap
 

Narkoba · 24 Jul 2026 21:15 ·

Satresnarkoba Meranti Bongkar Jaringan Sabu di Banglas, Dua Orang Ditangkap


 Satresnarkoba Meranti Bongkar Jaringan Sabu di Banglas, Dua Orang Ditangkap Perbesar

Satresnarkoba Meranti Bongkar Jaringan Sabu di Banglas, Dua Orang Ditangkap

SELATPANJANGPOS.COM, SELATPANJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi di Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre SH MH, Jumat (24/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Babussalam, Desa Banglas.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Jimmy.

Pria yang diamankan diketahui berinisial MSR (22). Ia ditangkap pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Babussalam, Desa Banglas.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,38 gram. Polisi juga mengamankan dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, sebuah kotak rokok, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi, MSR mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial SE (25). Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SE di kawasan Jalan Babussalam, Desa Banglas. Dalam penggeledahan, polisi tidak menemukan narkotika. Namun, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba turut diamankan.

AKP Jimmy menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua pria tersebut diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Temuan ini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika.

AKP Jimmy menegaskan, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Jimmy.

Jurnalis : Syahrul

Editor : Zikri

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Bea Cukai Bengkalis dan Polri Putus Jalur Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

21 Juli 2026 - 10:12

Trending di Narkoba