Menu

Mode Gelap
 

Narkoba · 19 Agu 2026 18:33 WIB

Peredaran Sabu di Banglas Terbongkar, Dua Terduga Pelaku Ditangkap


 Dua terduga pengedar narkotika berinisial WI dan T diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Polisi turut menyita 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Perbesar

Dua terduga pengedar narkotika berinisial WI dan T diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Polisi turut menyita 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

MERANTI (SP) – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial WI (26) dan T (30) diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti.(19/08/2026)

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (10/8/2026). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Banglas.

Informasi itu mengarah ke sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Amaliah, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah hasil penyelidikan cukup, anggota langsung bergerak ke lokasi,” ujar Jimmy kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Sekitar pukul 12.20 WIB, Tim Opsnal menuju rumah yang menjadi sasaran penyelidikan. Sepuluh menit kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mengamankan WI.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah WI. Proses penggeledahan disaksikan seorang warga berinisial AN.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 22 paket diduga sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Barang tersebut kemudian ditemukan dalam sebuah dompet cincin emas merek Toko Mas Hafiz warna abu-abu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram.

Selain itu, petugas mengamankan satu unit handphone Redmi A3 warna hitam. Handphone tersebut sempat dibuang WI ke semak-semak saat petugas melakukan penindakan.

Dari pemeriksaan awal, WI menyebut barang diduga narkotika tersebut diperoleh dari T. Keterangan itu kemudian menjadi dasar polisi melakukan pengembangan.

“Dari hasil interogasi awal, WI menyebut barang tersebut diperoleh dari T. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Jimmy.

Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas mengamankan T di sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Sempaya, RT 002/RW 015, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone OPPO A58 warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, T menyebut barang diduga narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial K. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan K dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Untuk nama yang disebut oleh tersangka masih kami dalami. Tim masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Jimmy.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram, satu unit Redmi A3 warna hitam, satu dompet cincin emas merek Toko Mas Hafiz warna abu-abu serta satu unit OPPO A58 warna hitam.

Kedua terduga pelaku juga menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan WI dan T positif methamphetamine dan amphetamine.

Keduanya diduga berperan sebagai pengedar. WI dan T beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jimmy menegaskan, pengembangan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal narkotika serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan berupaya mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti memastikan pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Polres Kepulauan Meranti juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat dapat segera melaporkan informasi yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui Call Center 110 Polri,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Satresnarkoba Meranti Bongkar Jaringan Sabu di Banglas, Dua Orang Ditangkap

24 Juli 2026 - 21:15 WIB

Bea Cukai Bengkalis dan Polri Putus Jalur Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

21 Juli 2026 - 10:12 WIB

Trending di Narkoba