Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 2 Jul 2026 14:01 WIB

HMI Meranti Minta Aparat Usut Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Selatpanjang


 HMI Meranti Minta Aparat Usut Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Selatpanjang Perbesar

Selatpanjangpos.id, Meranti– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Kepulauan Meranti meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Imam Bonjol, Selatpanjang. Pada Kamis, (02/06/2026)

Permintaan itu disampaikan Ketua HMI Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menyusul beredarnya informasi dan rekaman yang memperlihatkan seorang warga mengaku tidak dapat membeli BBM bersubsidi karena stok di SPBU disebut telah habis.

Ilham menilai apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu telah merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita minta APH untuk segera melakukan penyelidikan atas persoalan yang terjadi. Kita tidak mau masyarakat kita terdampak akibat ada praktik seperti ini. Kita juga berharap persoalan ini menjadi atensi agar SPBU-SPBU yang ada di Selatpanjang tidak lagi melakukan penyelewengan terhadap BBM bersubsidi, karena BBM bersubsidi tersebut sudah ditentukan pemerintah untuk masyarakat,” Ungkap Ilham kepada selatpanjangpos pada 02 juli 2026

Menurut dia, pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi perlu diperketat, terutama di tengah kondisi global yang dinilai dapat memengaruhi sektor energi.

“Kita hari ini dihadapkan dengan kondisi internasional yang tidak baik-baik saja akibat perang antara Iran dan Amerika. Kondisi yang tidak stabil ini akan berdampak pada penggunaan minyak di dalam negeri karena minyak yang kita gunakan sekarang diimpor dari luar. Seharusnya dalam kondisi seperti ini tidak ada lagi permainan BBM di SPBU. Selain itu, penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak,” ujarnya.

Ilham berharap aparat segera mengusut informasi yang beredar agar ada kepastian hukum sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ketentuan pidana bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPBU Imam Bonjol belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk mendapatkan informasi yang berimbang.

 

Laporan : Zikri

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

Kadiv Investigasi ASWIN Meranti Minta Penyebar Konten Diduga Fitnah Ditelusuri

25 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Mahasiswa STKIP Meranti Diajak Jauhi Narkoba, Satresnarkoba Gelar Green Policing

22 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Jelang Kapolda Riau Turun, Kapolres Meranti Sapu Titik Rawan Karhutla

10 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Muncul Tanpa Rompi Tahanan Saat Digiring ke Mobil Tahanan

25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa, Kapolres Meranti Bawa Tumpeng ke Kejari

23 Juli 2026 - 09:18 WIB

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

21 Juli 2026 - 08:47 WIB

Trending di Hukum