Selatpanjangpos.id, Kepulauan Meranti-Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh alokasi sebanyak 967 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun 2026. Program dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tidak layak huni melalui skema rehabilitasi rumah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkimtan LH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Agustiono, melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Winhardi, mengatakan alokasi BSPS tahun ini dilaksanakan secara bertahap.
“Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2026 mendapatkan tiga tahap. Tahap pertama sebanyak 200 unit, tahap delapan sebanyak 701 unit, dan tahap sembilan sebanyak 66 unit,” kata Winhardi saat dikonfirmasi Selatpanjangpos.id, Kamis (2/7/2026).
Dengan demikian, total bantuan BSPS yang diterima Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun ini mencapai 967 unit.
Winhardi menjelaskan, BSPS merupakan program rehabilitasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Setiap unit bantuan memiliki pagu anggaran sebesar Rp20 juta, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
Menurutnya, bantuan tidak diberikan dalam bentuk rumah jadi, melainkan dana yang dikelola oleh kelompok penerima bantuan untuk membeli material sesuai kebutuhan rehabilitasi masing-masing rumah.
“Bantuan langsung dikerjakan oleh kelompok penerima bantuan. Dana bantuan ditransfer ke rekening kelompok. Yang diberikan adalah biaya material dan upah kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, jenis material yang dibeli disesuaikan dengan kondisi rumah yang akan direhabilitasi sehingga kebutuhan setiap penerima dapat berbeda.
Pemilihan calon penerima bantuan, kata Winhardi, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PKP. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hanya mengusulkan calon penerima dari seluruh kecamatan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Tidak semua kecamatan mendapatkan bantuan. Namun pengusulan tetap kita lakukan untuk seluruh kecamatan. Penetapan penerima menjadi kewenangan kementerian,” jelasnya.
Khusus untuk tahap delapan dan tahap sembilan, program BSPS merupakan kolaborasi antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dengan Kementerian PKP. Karena itu, lokasi prioritas diarahkan ke kawasan perbatasan, terutama di Pulau Rangsang.
Dalam pelaksanaannya, kelompok penerima bantuan dibentuk berdasarkan desa. Setiap desa memiliki satu kelompok penerima yang bertugas mengelola pelaksanaan rehabilitasi rumah.
Hingga saat ini, terdapat 26 desa yang memperoleh alokasi BSPS, terdiri atas enam desa pada tahap pertama, 16 desa pada tahap delapan, dan empat desa pada tahap sembilan.
Winhardi mengatakan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti berharap seluruh tahapan pelaksanaan program dapat berjalan lancar sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat penerima bantuan.
“Kami berharap semuanya bisa terlaksana dengan lancar dan bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat. Untuk desa yang belum mendapatkan kuota, kami akan terus berupaya menambah kuota BSPS bagi Kabupaten Kepulauan Meranti,” katanya.
Laporan : Zikri










