Menu

Mode Gelap
 

Pemerintahan · 11 Mei 2026 20:23 ·

DPRD Kepulauan Meranti Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah


 DPRD Kepulauan Meranti Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah Perbesar

DPRD Kepulauan Meranti Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah

SELATPANJANGPOS.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ serta penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (11/5/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kepulauan Meranti itu dibuka Sekretaris DPRD, Ery Suhairi, sebelum dipimpin Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah. Dalam sidang tersebut dinyatakan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan secara resmi serta terbuka untuk umum.

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, mengatakan paripurna tersebut merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menurutnya, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.

“Rekomendasi yang diberikan DPRD bertujuan menjadi masukan sekaligus bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan dapat berjalan lebih baik, lebih efektif, dan tepat sasaran,” ujar Ardiansyah.

Ia menjelaskan, dokumen LKPJ yang sebelumnya disampaikan Bupati Kepulauan Meranti pada 26 Maret 2026 telah dibahas secara internal oleh pansus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.

Pansus LKPJ DPRD Kepulauan Meranti dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 01 Tahun 2026. Ketua pansus dijabat H. Pauzi, didampingi Dr. H. M. Tofikurrohman sebagai wakil ketua.

Sementara itu, juru bicara Pansus LKPJ, Rosihan Afrizal, dalam penyampaian laporannya menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ dilakukan berdasarkan amanat PP Nomor 13 Tahun 2019 juncto Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.

Ia menyebut pansus melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap capaian program, penggunaan anggaran, hingga efektivitas kebijakan strategis pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.

“Pansus berupaya melakukan penilaian secara objektif terhadap seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Fokus pembahasan kami meliputi capaian program dan kegiatan, permasalahan yang dihadapi beserta upaya penyelesaiannya, evaluasi kebijakan strategis kepala daerah, hingga tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD tahun sebelumnya,” kata Rosihan.

Menurutnya, rekomendasi yang dirumuskan merupakan hasil telaah terhadap dokumen LKPJ serta pembahasan bersama seluruh OPD. Ia menegaskan catatan yang disampaikan bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Rosihan berharap rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, administrasi pemerintahan, dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.

“Seluruh rekomendasi yang kami sampaikan dilandasi niat demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta agar hasil pembahasan dan rekomendasi pansus ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Kepulauan Meranti sebagai bahan tindak lanjut.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya pansus LKPJ, yang telah membahas dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah secara menyeluruh.

Menurutnya, rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam mekanisme checks and balances pemerintahan daerah serta menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pembangunan.

“Rekomendasi DPRD menjadi instrumen evaluasi yang penting bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kelemahan pencapaian target, memperbaiki kualitas pelayanan publik, dan memastikan anggaran daerah benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” kata Muzamil.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menginstruksikan seluruh OPD untuk mempelajari dan menindaklanjuti seluruh poin rekomendasi DPRD sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Muzamil juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kunci keberhasilan pembangunan. Dengan semangat kebersamaan, kami optimistis Kepulauan Meranti dapat terus bergerak menuju daerah yang unggul, agamis, dan sejahtera,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Meranti Dapat Program Bibit Kelapa dari Pusat, Namun 800 Hektare Lahan Tak Memenuhi Syarat

7 Juli 2026 - 13:06

Bupati Minta RUU Daerah Kepulauan Beri Afirmasi bagi Meranti

7 Juli 2026 - 07:44

BKDSDM Meranti: Belum Ada Pelanggaran Disiplin Berat ASN, Dua Kasus Perceraian Ditangani Tahun Ini

6 Juli 2026 - 10:31

Lima Jabatan Strategis Pemkab Meranti Kosong dan Segera Ditinggalkan Pejabat Pensiun

6 Juli 2026 - 10:25

DPRD Meranti Terima Tiga Ranperda Pemkab, Fraksi Minta Perbaikan Pengelolaan Keuangan

3 Juli 2026 - 06:44

Meranti Terima 967 Unit BSPS Tahun 2026, Perkimtan LH Sebut Dilaksanakan Bertahap

2 Juli 2026 - 17:40

Trending di Pemerintahan