Selatpanjangpos.id, JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan ucapan Hotman Paris telah melukai perasaan insan pers dan mencederai kehormatan profesi wartawan.
“Kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Wartawan itu cerdas-cerdas,” ujar Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Dalam laporannya, PWI menyertakan barang bukti berupa rekaman video yang berisi pernyataan Hotman Paris.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI menilai permintaan maaf itu belum cukup sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
Menurut Edison, langkah hukum ini bukan semata ditujukan kepada pribadi Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah dan kehormatan profesi wartawan.
PWI juga menyebut sejumlah organisasi pers lainnya siap memberikan dukungan terhadap laporan tersebut sebagai bentuk solidaritas kepada insan pers.
Sumber: Dilansir dari detikNews.










