SELATPANJANGPOS.ID, BENGKALIS – Sinergi antara Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil memutus jalur penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Malaysia dengan menggagalkan peredaran 7.889,36 gram sabu dan 5.015 butir pil ekstasi di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bengkalis pada Minggu (5/7/2026). Informasi itu menyebutkan akan ada upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga akan menjemput barang haram tersebut untuk dibawa ke Kota Pekanbaru.
Pada Senin (6/7/2026) dini hari, tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan Desa Bantan Timur. Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil minibus warna silver yang dikendarai pria berinisial D (23).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas travel hitam yang disimpan di kursi tengah kendaraan. Di dalam tas tersebut terdapat delapan bungkus besar sabu dengan berat bruto 7.889,36 gram serta satu bungkus besar berisi 5.015 butir pil ekstasi.
Kepada petugas, D mengaku narkotika tersebut akan dibawa dan diserahkan kepada seseorang di Kota Pekanbaru.
Berbekal keterangan itu, tim gabungan langsung melakukan pengembangan ke Pekanbaru. Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, dua orang lainnya berhasil diamankan. Keduanya masing-masing berinisial F (21), yang diduga sebagai penerima barang, dan A (22), yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengatur pergerakan narkotika.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas turut menyita satu unit sepeda motor warna merah dan empat unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.
Seluruh tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti beserta para tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan keberhasilan operasi gabungan tersebut merupakan bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga wilayah perbatasan, khususnya Pesisir Timur Sumatra, dari ancaman penyelundupan narkotika.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 44.462 jiwa generasi muda Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi medis dan sosial hingga Rp39.671.041.050.
“Operasi gabungan penindakan ini merupakan wujud perlindungan negara kepada masyarakat. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen sinergis Bea Cukai Bengkalis bersama aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga wilayah Pesisir Timur Sumatra dari peredaran narkotika,” tegas Novryansyah.










