Menu

Mode Gelap
 

Pemerintahan · 8 Agu 2026 18:59 ·

Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Melek Perda Lewat Kuis Interaktif


 Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Melek Perda Lewat Kuis Interaktif Perbesar

Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Melek Perda Lewat Kuis Interaktif

SELATPANJANG (SP) — Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dyan Desmanengsih, S.Sos., M.IP, mengajak masyarakat untuk lebih memahami peraturan daerah (Perda), khususnya Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sabtu (08/08/2026)

Ajakan tersebut disampaikan Dyan saat menggelar kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2024. Kegiatan itu dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RT, pelaku UMKM dan warga setempat. Dalam kegiatan tersebut, Dyan didampingi suaminya, Sahala Marulitua Hutajulu.

Kegiatan berlangsung interaktif. Tidak hanya menyampaikan materi secara satu arah, Dyan mengajak peserta mengikuti kuis seputar substansi perda. Sejumlah pertanyaan diberikan kepada peserta, mulai dari tujuan perda, hak pelaku UMKM hingga kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan dan perlindungan.

Suasana pun berlangsung lebih hidup. Warga terlihat antusias mengangkat tangan untuk menjawab pertanyaan. Peserta juga berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi pelaku UMKM dalam menjalankan usaha.

Dalam sambutannya, Dyan mengatakan Perda Nomor 10 Tahun 2024 merupakan bentuk komitmen DPRD bersama pemerintah daerah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM.

“UMKM bukan hanya menjadi sumber penghasilan keluarga, tetapi juga mampu membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Karena itu, perda ini hadir agar pelaku usaha mendapatkan perlindungan, pembinaan, hingga akses pengembangan usaha yang lebih baik,” ujar Dyan.

Menurutnya, penyebarluasan perda tidak cukup hanya dilakukan melalui penyampaian materi. Masyarakat perlu dilibatkan agar substansi aturan yang dibuat dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Saya senang belajar sekaligus berbagi melalui metode kuis. Dengan cara seperti ini masyarakat lebih mudah mengingat isi perda, lebih aktif berdiskusi, dan diharapkan semakin melek terhadap regulasi yang dibuat untuk kepentingan mereka sendiri,” katanya.

Sementara itu, tenaga ahli, Fakhru, menjelaskan pemerintah daerah berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2024 tidak hanya memiliki peran dalam membuat regulasi. Pemerintah juga berkewajiban melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap koperasi dan UMKM.

Termasuk membantu pemasaran produk, membuka akses pembiayaan hingga meningkatkan daya saing pelaku usaha.

Ia menyebutkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, perda tersebut bertujuan memberdayakan, mengembangkan dan melindungi UMKM. Selain itu, juga untuk mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam sesi dialog, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana peran pemerintah dalam membantu pelaku usaha. Dyan menegaskan, perda tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk hadir melalui berbagai program pemberdayaan.

Selain itu, persoalan legalitas usaha turut menjadi perhatian. Dyan mengingatkan pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebab, masih terdapat pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya bertahun-tahun namun belum memiliki legalitas usaha.

Kondisi tersebut, kata dia, dapat menjadi kendala ketika pelaku usaha ingin mengakses pembiayaan melalui lembaga perbankan maupun program pemerintah.

Dyan juga mengingatkan pelaku UMKM agar tidak hanya berfokus pada persoalan modal. Peningkatan kualitas produk, kemasan, pemasaran serta pemanfaatan teknologi digital dinilai penting untuk memperluas pasar.

“Persaingan usaha saat ini semakin berkembang. Produk lokal harus mampu bersaing melalui kualitas, kemasan yang baik, serta pemasaran digital. Pemerintah telah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pelatihan, pendampingan, kemitraan, hingga akses pembiayaan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2024,” jelasnya.

Dyan yang juga merupakan pelaku usaha di bidang hijab, kosmetik dan skincare itu mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai program pemerintah yang ditujukan untuk pengembangan UMKM.

Ia juga mengingatkan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila pelayanan pemerintah dalam pelaksanaan perda belum berjalan optimal.

Ketua RT setempat, Erizam, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyebarluasan perda memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai hak, kewajiban serta dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha.

Menutup kegiatan, Dyan berharap penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2024 tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Ia ingin kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat.

“Keberhasilan implementasi perda ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPRD dan masyarakat. Dengan begitu, koperasi serta UMKM di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat semakin maju, mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Tiga Ruas Jalan Diusulkan Jadi Jalan Nasional, Pemkab Meranti Temui BPJN Riau

22 Juli 2026 - 13:17

Sekda Meranti Dukung Pembentukan Polisi Berintegritas

20 Juli 2026 - 18:31

Operasional Disperindag Meranti Masih Terbatas, Marwan: UP Rp105 Juta, GU Maksimal Juga Rp105 Juta

20 Juli 2026 - 15:37

PPID Permudah Akses Informasi Publik, Kominfo Meranti Pastikan Layanan Transparan

17 Juli 2026 - 11:23

Meranti Dapat Program Bibit Kelapa dari Pusat, Namun 800 Hektare Lahan Tak Memenuhi Syarat

7 Juli 2026 - 13:06

Bupati Minta RUU Daerah Kepulauan Beri Afirmasi bagi Meranti

7 Juli 2026 - 07:44

Trending di Pemerintahan