Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 9 Agu 2026 13:41 ·

Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, 80 Kg Sabu dan 5.200 Ekstasi Diamankan


 Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, 80 Kg Sabu dan 5.200 Ekstasi Diamankan Perbesar

Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, 80 Kg Sabu dan 5.200 Ekstasi Diamankan

JAKARTA (SP) – Jaringan peredaran narkotika internasional Malaysia-Indonesia berhasil dibongkar tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri dan Densus 88 Antiteror. Dalam operasi yang digelar 26 Juli hingga 1 Agustus 2026 tersebut, petugas mengamankan sekitar 80 kilogram sabu dan 5.200 butir ekstasi.

Pengungkapan itu dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri serta Densus 88 Antiteror Satgas Wilayah Sumatera Selatan.

Plt Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Erwin Situmorang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dalam memperketat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika ke Indonesia.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan bangsa. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antaraparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak memasuki wilayah Indonesia,” ujar Erwin, Rabu (5/8).

Kasus tersebut bermula dari pertukaran informasi dan analisis bersama pada 26 Juli 2026 terkait rencana penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaka, Malaysia. Narkotika itu diduga masuk melalui pesisir timur Pulau Sumatera dengan tujuan akhir Palembang, Sumatera Selatan.

Tim gabungan kemudian membagi operasi menjadi dua unsur. Pertama, patroli laut menggunakan kapal patroli Bea Cukai Speed BC 1710 untuk mengawasi jalur masuk dari Malaysia. Kedua, tim surveillance darat yang memantau lokasi pendaratan barang sekaligus mengidentifikasi kurir di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Pada 29 Juli sekitar pukul 14.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika telah mendarat di kawasan anak sungai Suak Padamaran II, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.

Sekitar satu jam kemudian, petugas mengamankan seorang pria yang sedang memindahkan empat karton dari lokasi pendaratan. Setelah diperiksa, empat karton tersebut berisi 80 bungkus kemasan teh Tiongkok yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat bruto sekitar 80 kilogram dan 5.200 butir MDMA atau ekstasi.

Pengembangan kasus mengungkap peran sejumlah orang dalam jaringan tersebut. AR disebut sebagai pengendali lapangan, sedangkan I berperan menjemput narkotika dari tengah laut.

Selanjutnya, narkotika tersebut direncanakan dibawa ke Palembang melalui jalur darat oleh TM dan SH yang berperan sebagai kurir.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan kembali mengamankan AR, TM dan SH di sejumlah lokasi di Kecamatan Pekaitan. Dari pemeriksaan awal diketahui narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Palembang.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Pada 30 Juli, dilakukan controlled delivery atau penyerahan di bawah pengawasan dengan membawa barang bukti dan tersangka menuju Palembang.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi penerima akhir narkotika sekaligus mengungkap pihak yang diduga mengendalikan jaringan di Sumatera Selatan.

Upaya itu membuahkan hasil pada 31 Juli. Petugas mengamankan YN setelah mengambil kendaraan yang membawa narkotika di Hotel Arista Palembang.

Dari pemeriksaan, YN mengaku diperintahkan seseorang berinisial A. Ia juga disebut akan menerima pembayaran melalui rekening atas nama M yang diduga berperan sebagai fasilitator komunikasi dan aliran dana operasional jaringan.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan berkoordinasi bersama unsur di Kepulauan Riau. Pada 1 Agustus 2026, tim gabungan mengamankan M di Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti, perangkat komunikasi dan pola distribusi, petugas mengidentifikasi adanya jaringan narkotika internasional yang terorganisasi dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut pesisir timur Sumatera.

Jaringan tersebut diduga menggunakan sistem distribusi berlapis atau multilayer courier. Perannya meliputi pengendali lintas negara, penjemput laut, kurir darat, penerima barang, fasilitator komunikasi hingga pengelola aliran dana.

Erwin menegaskan, pengungkapan tersebut tidak hanya menghentikan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.

“Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, patroli dan pertukaran informasi untuk mengantisipasi berbagai modus penyelundupan narkotika,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi tindak pidana narkotika maupun penyelundupan.

Setelah proses penindakan, Bea Cukai telah menyerahterimakan barang bukti dan para tersangka kepada Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sementara itu, tim analisis masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur distribusi, sumber pasokan, pengendali jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional tersebut.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Diduga Bapak-Bapak Ambil HP dari Jok Motor di Selatpanjang

9 Agustus 2026 - 22:16

Sempat Dilaporkan, Kasus Ujaran Kebencian di Meranti Berakhir Damai

8 Agustus 2026 - 14:10

Dalam Sehari, Polres Meranti Ringkus Empat Terduga Pengedar Sabu

28 Juli 2026 - 20:20

Trending di Hukrim