Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 8 Agu 2026 14:10 WIB

Sempat Dilaporkan, Kasus Ujaran Kebencian di Meranti Berakhir Damai


 Sempat Dilaporkan, Kasus Ujaran Kebencian di Meranti Berakhir Damai Perbesar

Sempat Dilaporkan, Kasus Ujaran Kebencian di Meranti Berakhir Damai

SELATPANJANG, (SP) – Laporan dugaan ujaran kebencian yang diajukan Suparmi terhadap Budiono di Kabupaten Kepulauan Meranti berakhir damai. Persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan Polsek Tebing Tinggi.

Suparmi sebelumnya melaporkan Budiono ke Polsek Tebing Tinggi pada 7 Juli 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian melalui unggahan di media sosial Facebook menggunakan akun bernama Alvaro.

Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Sapta Anwar, S.H., kemudian mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Mediasi tersebut membuahkan hasil. Pelapor dan terlapor sepakat berdamai dan tidak melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum lebih lanjut.

Dalam mediasi, Sapta mengingatkan kedua pihak agar tidak semena-mena memperlakukan orang lain. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk saling menghargai dan mematuhi hukum yang berlaku.

“Jangan semena-mena memperlakukan orang lain. Kita sebagai warga negara yang baik juga harus saling menghargai dan patuh terhadap hukum yang ada,” tegas Sapta.

Ia juga mengingatkan peran ketua pemuda di tengah masyarakat harus memberikan dampak positif, bukan menjadi alasan untuk bertindak semena-mena.

“Jangan mentang-mentang kamu ketua pemuda, kamu bisa berlaku semena-mena. Saya juga pernah menjadi ketua pemuda. Ketua pemuda itu harus memberikan dampak positif kepada masyarakat. Kita juga harus saling menghargai dan patuh terhadap aturan negara yang berlaku,” ujarnya.

Meski perkara telah diselesaikan melalui perdamaian, Sapta menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Jika setelah perdamaian ini terjadi pelanggaran kembali, maka tidak akan ada toleransi dan akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polsek Tebing Tinggi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Setiap unggahan hendaknya dipertimbangkan dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan atau merugikan pihak lain.

Kepolisian berharap perdamaian tersebut menjadi pembelajaran bagi kedua pihak maupun masyarakat luas untuk mengedepankan sikap saling menghargai dan menyelesaikan setiap persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 171 kali

Baca Lainnya

Pria Kelahiran Selatpanjang Diburu Bareskrim, Yuwanky Akhirnya Ditangkap

28 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Kelahiran Selatpanjang, Pengusaha Planet Batam Yuwanky Kini Diburu Bareskrim

21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

291 Narapidana Lapas Selatpanjang Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas

18 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Solar dan Kipas Kapal Raib, Polisi Amankan Pria di Selatpanjang

16 Agustus 2026 - 22:06 WIB

CCTV Bantu Polsek Tebing Tinggi Ungkap Pencurian Kambing Bunting di Selatpanjang

16 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bakar Lahan di Tanjung Gemuk, Pria 57 Tahun Diamankan Polres Meranti

14 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Trending di Hukrim