SELATPANJANG (SP) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, terus menjadi perhatian. Kebakaran yang mulai terjadi sejak 1 September 2026 itu telah meluas hingga sekitar 85 hektare.
Di tengah upaya pemadaman yang masih berlangsung, Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers langsung di lokasi kebakaran, Minggu (6/9). Dalam kesempatan tersebut, polisi membeberkan hasil penyelidikan dan menetapkan seorang warga sebagai tersangka.
Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K. Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, polisi menetapkan TH alias Din (56), warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Gede saat memaparkan perkara.
Dijelaskannya, penyidik menduga titik awal api berkaitan dengan aktivitas pembakaran sisa pembersihan lahan milik TH. Sebelum pembakaran dilakukan, yang bersangkutan disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari Erfandi agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Namun, aktivitas pembakaran tetap dilakukan. Api sempat berhasil dipadamkan. Akan tetapi, pada 1 September, TH kembali melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahannya.
Ketua RT setempat juga telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Tak lama setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, warga melihat asap mengepul dari kawasan tersebut. Saat dilakukan pengecekan, api telah membesar dengan luas awal sekitar dua hektare.
Kondisi lahan yang merupakan kawasan gambut dengan kedalaman sekitar 3 hingga 4 meter membuat proses pemadaman menjadi sulit. Ditambah kondisi angin yang kencang dan berubah-ubah, api kemudian dengan cepat menjalar hingga luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 85 hektare.
Untuk memastikan sumber api, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyelidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation. Dari hasil olah TKP, titik awal api mengarah ke lahan atau kebun pinang milik TH.
Petugas kemudian mendatangi kediaman TH. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak berada di rumah. Polisi memperoleh informasi bahwa TH berada di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri. Selanjutnya, TH diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua batang kayu bekas terbakar dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar.
Atas perkara tersebut, TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan tersebut mencapai 10 hingga 15 tahun penjara.
Konferensi pers itu turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kepulauan Meranti Atan Ibrahim yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti. Dari DPRD Kepulauan Meranti hadir perwakilan Komisi II H. Atan yang mewakili Ketua DPRD.
Sementara itu, dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti hadir Hermawan. Unsur TNI diwakili Pabung Dandim 0303/Bengkalis Mayor Rusli.
Dari jajaran Polres Kepulauan Meranti hadir Kasat Reskrim Iptu Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K. Sedangkan Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau hadir melalui Ayu Amanda.
Sejumlah wartawan dari berbagai media juga mengikuti langsung konferensi pers tersebut.
Pemadaman Masih Berlangsung
Di sisi lain, penanganan karhutla di Gemala Sari hingga kini masih berlangsung. Memasuki hari keempat penanganan, tim gabungan masih berjibaku mengendalikan titik api yang terus menjadi ancaman di kawasan gambut.
Lebih dari 100 personel dikerahkan. Mereka terdiri dari masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau serta dukungan pihak perusahaan SLR.
Tim gabungan difokuskan mengejar kepala api ke arah barat, sekaligus melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik.
Sejak 3 September, alat berat juga telah digunakan untuk membuka akses menuju lokasi serta membuat kanal dan sekat pembatas guna menghambat penyebaran api. BPBD turut mengerahkan operasi water bombing pada sejumlah titik yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Kondisi gambut dengan kedalaman mencapai 3 hingga 4 meter menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Sebab, api tidak hanya membakar permukaan, tetapi dapat merambat di bawah tanah dan kembali muncul meski permukaan terlihat telah padam.
Karena itu, selain melakukan pemadaman, tim gabungan terus melaksanakan pendinginan serta pemantauan di sekitar lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah api kembali membesar dan menjalar ke permukiman maupun perkebunan masyarakat.
(Syahrul)










