Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 21 Agu 2026 19:38 WIB

Kelahiran Selatpanjang, Pengusaha Planet Batam Yuwanky Kini Diburu Bareskrim


 Yuwanky alias Yuwanki, pengusaha Planet Batam yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai DPO. Pria berusia 67 tahun tersebut diketahui kelahiran Selatpanjang. Perbesar

Yuwanky alias Yuwanki, pengusaha Planet Batam yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai DPO. Pria berusia 67 tahun tersebut diketahui kelahiran Selatpanjang.

BATAM (SP) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Yuwanky alias Yuwanki (67), pengusaha yang dikenal mengembangkan jaringan tempat hiburan malam (THM) Planet Batam, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jumat (21/08/2026)

Pria yang diketahui kelahiran Selatpanjang tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam yang berada dalam jaringan Planet Batam. Yuwanky juga disebut sebagai residivis kasus narkotika.

Penetapan Yuwanky sebagai DPO berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana narkotika.

DPO tersebut tertuang dalam dokumen Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penerbitan DPO atas nama Yuwanky.

“Yuwanky sudah terbit DPO, orangnya belum kena,” ujar Eko saat pengungkapan kasus sabu cair seberat 2,6 ton di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026) sore.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga Yuwanky bekerja sama dengan Basri Lewaimang dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan THM Planet Batam.

Jaringan tersebut disebut meliputi sejumlah tempat hiburan malam, di antaranya Planet 1 (P1), Planet 2 (P2), Planet 3/HH Club hingga Planet 3.0.

Selain dugaan tindak pidana narkotika, penyidik juga menjerat Yuwanky dengan dugaan TPPU yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika.

Bareskrim Polri menyebut Yuwanky saat ini diduga telah melarikan diri ke Singapura. Untuk memburunya, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.

Penetapan Yuwanky sebagai DPO menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan jaringan narkotika yang menyeret sejumlah pengelola dan pihak yang berkaitan dengan tempat hiburan malam di Batam.

Sebelumnya, Basri Lewaimang yang juga masuk dalam DPO Bareskrim Polri telah diamankan di Malaysia. Basri kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Penyidik hingga kini masih mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika, aliran dana, struktur pengelolaan usaha hiburan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain jaringan THM Planet Batam, nama Yuwanky juga tercantum dalam dokumen struktur organisasi Planet Holiday Hotel & Residence Batam.

Dalam dokumen DPO yang beredar, aparat kepolisian meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Yuwanky untuk memberikan informasi kepada penyidik atau penyidik pembantu pada kantor kepolisian melalui nomor kontak yang telah dicantumkan.

 

Artikel ini telah dibaca 72 kali

Baca Lainnya

291 Narapidana Lapas Selatpanjang Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas

18 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Solar dan Kipas Kapal Raib, Polisi Amankan Pria di Selatpanjang

16 Agustus 2026 - 22:06 WIB

CCTV Bantu Polsek Tebing Tinggi Ungkap Pencurian Kambing Bunting di Selatpanjang

16 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bakar Lahan di Tanjung Gemuk, Pria 57 Tahun Diamankan Polres Meranti

14 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Meranti Masuk DPO Polisi

13 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Diduga Terlibat Kasus Pornografi, Pria di Meranti Masuk DPO

13 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Trending di Hukrim