Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 18 Agu 2026 18:19 WIB

291 Narapidana Lapas Selatpanjang Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas


 Penyerahan secara simbolis kepada narapidana oleh Kepala Lapas kelas IIB Selatpanjang Yopi (17/08/2026) Perbesar

Penyerahan secara simbolis kepada narapidana oleh Kepala Lapas kelas IIB Selatpanjang Yopi (17/08/2026)

SELATPANJANG (SP) – Sebanyak 291 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Data tersebut tercantum dalam press release Lapas Kelas IIB Selatpanjang mengenai rekapitulasi pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026. Dari total 291 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 286 orang memperoleh RU I dan lima orang mendapatkan RU II.

Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Yopi Febrianda, melalui Kasubsi Registrasi dan Binkemas, Agus Nirawan, menyampaikan data tersebut kepada Selatpanjangpos.

Untuk penerima RU I, remisi diberikan dengan besaran yang berbeda. Sebanyak 31 orang mendapatkan remisi satu bulan, 42 orang dua bulan, 114 orang tiga bulan, 58 orang empat bulan, 26 orang lima bulan dan 15 orang enam bulan.

Sementara itu, lima narapidana mendapatkan RU II. Rinciannya, satu orang memperoleh remisi dua bulan, tiga orang tiga bulan dan satu orang enam bulan.

Dari penerima RU II tersebut, sebanyak tiga narapidana langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Pemberian remisi secara simbolis dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (17/8/2026), bertepatan dengan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Berdasarkan data hunian per 17 Agustus 2026, Lapas Kelas IIB Selatpanjang dihuni 379 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 42 tahanan dan 337 narapidana.

Dari 291 narapidana yang mendapatkan remisi, perkara narkotika menjadi yang paling dominan dengan 199 orang. Kemudian perkara perlindungan anak sebanyak 52 orang dan pencurian 15 orang.

Selanjutnya, penerima remisi berasal dari berbagai perkara lainnya, yakni keimigrasian lima orang, kekerasan seksual empat orang, tindak pidana korupsi tiga orang, pembunuhan tiga orang, KDRT dua orang, perampokan dua orang serta PPMI, penggelapan, ITE, kehutanan, penadahan dan penipuan masing-masing satu orang.

Jika dilihat berdasarkan kategori lama pidana, sebanyak 154 penerima remisi menjalani hukuman enam hingga 10 tahun. Kemudian 89 orang menjalani pidana satu hingga lima tahun, sedangkan 48 orang menjalani hukuman 11 hingga 20 tahun.

Tidak terdapat penerima remisi yang memiliki masa pidana di bawah satu tahun.

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.

Melalui pemberian remisi, warga binaan yang memenuhi persyaratan mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana sebagai bagian dari proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

 

Laporan : Zikri

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Solar dan Kipas Kapal Raib, Polisi Amankan Pria di Selatpanjang

16 Agustus 2026 - 22:06 WIB

CCTV Bantu Polsek Tebing Tinggi Ungkap Pencurian Kambing Bunting di Selatpanjang

16 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bakar Lahan di Tanjung Gemuk, Pria 57 Tahun Diamankan Polres Meranti

14 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Meranti Masuk DPO Polisi

13 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Diduga Terlibat Kasus Pornografi, Pria di Meranti Masuk DPO

13 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, 80 Kg Sabu dan 5.200 Ekstasi Diamankan

9 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukrim