JAKARTA (SP) Pelarian Yuwanky, pria kelahiran Selatpanjang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Batam, Kepulauan Riau, akhirnya berakhir.
Yuwanky ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah kembali ke Indonesia dari Singapura. Ia diamankan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Yuwanky sebelumnya diketahui melarikan diri ke Singapura sehingga kemudian diburu aparat penegak hukum.
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta,” ujar Eko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Eko, Yuwanky diduga merupakan bandar sekaligus pemilik tempat hiburan malam Planet Batam. Ia juga diduga terlibat dalam jaringan pemasok narkotika bersama Basri Lewaimang, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditangkap oleh aparat.
Usai ditangkap, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di wilayah Batam.
“Sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eko.
Basri Lebih Dahulu Ditangkap
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Basri Lewaimang yang juga masuk dalam DPO kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Batam.
Kanit III Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan, Basri diamankan di Johor Bahru, Malaysia, melalui kerja sama tim gabungan dengan Hubinter Polri dan Interpol.
“Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Hubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” ujar Drago, Kamis (20/8/2026).
Setelah diamankan, Basri kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan ringgit Malaysia. Petugas juga mengamankan tiga rangkap catatan yang diduga merupakan rekapan narkotika.
Drago menyebut Basri diduga memiliki peran sebagai koordinator di tempat hiburan malam tersebut. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan P1, P2 dan P3.
Dengan tertangkapnya Yuwanky, penyidik Bareskrim Polri kini masih mendalami peran yang bersangkutan serta kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Batam dan sekitarnya.
(SP)










