Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 3 Sep 2026 09:03 WIB

Janji Loloskan Anak Masuk Polri, Warga Meranti Diduga Rugi Rp307 Juta


 Tersangka Z (45) mengenakan baju tahanan warna oranye saat diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Polri. Perbesar

Tersangka Z (45) mengenakan baju tahanan warna oranye saat diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Polri.

SELATPANJANG (SP) – Harapan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti agar anaknya menjadi anggota Polri berujung laporan kepolisian. Seorang pria berinisial Z (45) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang hingga Rp307 juta dengan janji membantu kelulusan anak korban dalam seleksi Polri.

Z diamankan jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang, Senin (31/8/2026), setelah sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga berpindah-pindah tempat di sejumlah kota besar di Indonesia.

Polres Kepulauan Meranti kemudian menetapkan Z sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada 1 September 2026.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengatakan kasus tersebut bermula pada Desember 2020. Saat itu korban berinisial MN mencari bantuan agar anaknya dapat mengikuti sekaligus lolos seleksi penerimaan anggota Polri.

Melalui seorang saksi berinisial SP, korban kemudian bertemu dengan Z. Dalam pertemuan tersebut, Z diduga mengaku memiliki rekan di Mabes Polri dan menyanggupi membantu proses kelulusan.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pada Desember 2020, korban disebut mengirim uang sebanyak dua kali dengan total Rp150 juta. Selanjutnya, korban kembali menyerahkan Rp10 juta menjelang proses seleksi.

Pada 2021, anak korban mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru. Namun, hasil seleksi tidak sesuai harapan karena anak korban dinyatakan tidak lulus.

Di tengah proses tersebut, Z kembali meminta uang Rp50 juta dengan alasan untuk membantu kelulusan. Korban kemudian kembali mengirimkan Rp40 juta pada 1 September 2021.

Tak berhenti di situ, Z disebut kembali menawarkan jalur Akademi Kepolisian (Akpol). Korban ditawari bantuan dengan kebutuhan dana yang disebut mencapai Rp800 juta.

Z juga menyampaikan bahwa sebelum mengikuti seleksi, anak korban perlu menjalani bimbingan dan pemeriksaan kesehatan di Jakarta. Karena masih berharap anaknya dapat diterima, korban kembali menyerahkan uang hingga mencapai Rp100 juta.

Namun, proses tersebut akhirnya tidak berlanjut. Anak korban disebut merasa diabaikan oleh Z.

Pada 2023, anak korban kembali mengikuti seleksi Bintara Polri. Z kembali meminta uang sebesar Rp7 juta dengan alasan membantu melancarkan proses kelulusan.

Lagi-lagi, hasil seleksi tidak sesuai harapan. Anak korban dinyatakan tidak lulus dengan alasan adanya kelainan pada bagian rahang.

Dari rangkaian penyerahan uang sejak 2020 hingga 2023, total uang yang disebut telah diterima Z mencapai Rp307 juta.

Korban kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. Z disebut berjanji mengembalikannya dalam waktu satu bulan. Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Z menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan. Namun setelah ditunggu, uang tersebut tidak dikembalikan,” kata Gede Adi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Kepulauan Meranti pada 11 April 2025. Polisi melakukan penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Z disebut dua kali tidak memenuhi panggilan kepolisian. Penyidik kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi keberadaan Z di Selatpanjang.

Z akhirnya diamankan pada 31 Agustus 2026.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, calon tersangka, menelaah alat bukti serta melaksanakan gelar perkara, penyidik menetapkan Z sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat, pemeriksaan terhadap calon tersangka serta hasil gelar perkara, terhadap Z ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Gede Adi.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti setor, bukti transfer serta print out rekening yang berkaitan dengan transaksi.

Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu menjamin kelulusan dalam seleksi Polri dengan imbalan sejumlah uang.

“Proses penerimaan TNI dan Polri memiliki mekanisme resmi. Masyarakat jangan mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang,” tegasnya.

Gede Adi juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri apabila membutuhkan bantuan, menemukan adanya gangguan keamanan maupun mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Pria Kelahiran Selatpanjang Diburu Bareskrim, Yuwanky Akhirnya Ditangkap

28 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Kelahiran Selatpanjang, Pengusaha Planet Batam Yuwanky Kini Diburu Bareskrim

21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

291 Narapidana Lapas Selatpanjang Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas

18 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Solar dan Kipas Kapal Raib, Polisi Amankan Pria di Selatpanjang

16 Agustus 2026 - 22:06 WIB

CCTV Bantu Polsek Tebing Tinggi Ungkap Pencurian Kambing Bunting di Selatpanjang

16 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bakar Lahan di Tanjung Gemuk, Pria 57 Tahun Diamankan Polres Meranti

14 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Trending di Hukrim