MERANTI, Selatpanjangpos.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam sehari, Jumat (24/7/2026), petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di lokasi berbeda dan mengamankan empat terduga pengedar dengan barang bukti sabu seberat sekitar 22,60 gram.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti hingga berhasil mengungkap dua kasus dalam satu hari,” ujar AKP Jimmy kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Kasus pertama diungkap sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AT alias O (40).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,20 gram yang disimpan di dalam dompet hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A5i beserta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, AT mengaku memperoleh sabu dari dua orang berinisial WA alias A dan WH alias K.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.40 WIB, petugas mengamankan WA di sebuah rumah di Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan.
Pengembangan berlanjut hingga sekitar pukul 09.10 WIB. Polisi kembali menangkap WH di Jalan Mahmud Ujung, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S alias Pak Cik yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan kasus pertama, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Infinix, satu unit Oppo A57 serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil tes urine terhadap ketiga terduga pelaku menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sulam, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (58) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu di dalam saku baju koko berwarna oranye yang tergantung di dinding rumah.
Dua paket sabu itu memiliki berat kotor sekitar 18,78 gram dan 0,66 gram atau total sekitar 19,40 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A58 dan baju koko yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial O. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pemasok tersebut.
Hasil tes urine terhadap SA juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Jimmy menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen menciptakan Meranti yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Pewarta: Syahrul










