MERANTI (SP) – Beredarnya selebaran digital atau poster di media sosial yang memuat narasi bernada tuduhan dan mengatasnamakan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial LM, mendapat sorotan dari Ketua Divisi Investigasi DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kepulauan Meranti, Khairul Sholeh, S.Pd.
Khairul meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri pihak yang membuat maupun menyebarluaskan konten tersebut. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mencegah munculnya keresahan di tengah masyarakat.
Khairul menilai, konten yang beredar diduga memuat informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi merugikan nama baik pihak yang disebut. Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan kembali materi tersebut.
“Jangan mudah percaya dan jangan langsung menyebarkan informasi yang sumbernya tidak jelas. Saring sebelum sharing,” ujar Khairul dalam keterangannya.
Ia mengatakan, perkembangan media sosial yang begitu cepat harus diimbangi dengan sikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Setiap konten yang diterima, kata dia, perlu diperiksa sumber, konteks dan kebenarannya terlebih dahulu.
Menurut Khairul, penyebaran informasi yang belum terbukti dapat menimbulkan dampak serius. Selain berpotensi merusak reputasi seseorang, informasi tersebut juga dapat membentuk opini publik yang keliru hingga memicu kegaduhan.
Karena itu, ia meminta kepolisian, khususnya unsur yang memiliki kewenangan menangani perkara siber, melakukan penelusuran secara profesional untuk mengetahui asal-usul konten tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri siapa pembuat dan penyebar konten tersebut. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Khairul menegaskan, proses hukum harus tetap mengedepankan asas objektivitas. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan atau tekanan dari pihak tertentu.
Ia juga berharap apabila nantinya ditemukan unsur pidana, proses hukum dapat dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, Khairul mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti agar tidak ikut memperluas peredaran konten yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi, edukasi dan penyebaran informasi yang bermanfaat, bukan sebagai ruang untuk menyebarkan fitnah, kebencian atau menyerang kehormatan seseorang,” ujarnya.
Ia berharap APH dapat segera menelusuri sumber konten tersebut sehingga persoalan menjadi terang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus ketertiban masyarakat.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang, bijak dan tidak ikut menyebarkan narasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga berharap APH bergerak cepat melakukan penelusuran agar persoalan ini menjadi terang dan kepastian hukum serta ketertiban masyarakat tetap terjaga,” kata Khairul.
Khairul menambahkan, pihak yang merasa dirugikan akibat peredaran konten tersebut juga memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan redaksi: Sebutan “diduga fitnah” dalam judul dan pemberitaan merupakan konteks pernyataan atau penilaian narasumber. Status hukum pembuat maupun penyebar konten tetap menunggu hasil penyelidikan, pembuktian oleh aparat penegak hukum serta putusan pengadilan apabila perkara berlanjut.










